Selasa, Mei 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Pemerintah Tambah Kepemilikan Freeport Jadi 63 Persen, Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (21/02/2026) - 12:11 WIB
in INTERNASIONAL
0
Pemerintah Tambah Kepemilikan Freeport Jadi 63 Persen, Perkuat Kedaulatan Energi Nasional

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangannya kepada awak media di Washington D.C., pada Jumat, 20 Februari 2026. Foto: BPMI Setpres/Kris

WASHINGTON D.C. — Pemerintah Indonesia terus memperkuat ketahanan dan kedaulatan energi nasional melalui langkah strategis perpanjangan kerja sama dengan perusahaan energi dan pertambangan internasional, sekaligus meningkatkan kepemilikan negara dan penerimaan nasional.

Salah satu langkah utama adalah peningkatan kepemilikan saham Indonesia di PT Freeport Indonesia dari 51 persen saat ini menjadi 63 persen pada tahun 2041.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan peningkatan kepemilikan tersebut dilakukan melalui mekanisme divestasi tanpa biaya tambahan bagi negara.

“Perpanjangannya kita lakukan dengan maksud agar eksplorasi bisa dilakukan lebih awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Divestasi ini dilakukan tanpa biaya apa pun untuk pengambilalihan 12 persen saham,” ujar Bahlil dalam keterangannya di Washington D.C., Jumat (20/2/2026).

Selain peningkatan kepemilikan saham, pemerintah menegaskan bahwa perpanjangan kontrak harus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dibanding periode sebelumnya.

Optimalisasi penerimaan negara akan dilakukan melalui peningkatan royalti, pajak, serta kontribusi bagi pemerintah daerah Papua sebagai wilayah penghasil.

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong penciptaan lapangan kerja sekaligus memperkuat pendapatan negara dan daerah.

“Pendapatan negara harus meningkat, begitu juga royalti, PNBP, dan pendapatan daerah,” katanya.

Setelah penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), pemerintah akan melanjutkan pembahasan teknis bersama perusahaan induk Freeport-McMoRan terkait pemenuhan aspek administrasi dan rencana eksplorasi lanjutan.

Dalam skema pengembangan ke depan, kebutuhan investasi eksplorasi akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan saham.

Bahlil menjelaskan bahwa selama dua tahun terakhir pemerintah bersama holding tambang MIND ID dan Freeport telah melakukan negosiasi intensif guna memastikan keberlanjutan operasional tambang di Papua.

Puncak produksi Freeport diproyeksikan terjadi pada 2035. Saat ini produksi konsentrat tembaga Freeport mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan lebih dari 900 ribu ton tembaga serta sekitar 50–60 ton emas setiap tahunnya.

Di sektor minyak dan gas bumi (migas), pemerintah juga melanjutkan komunikasi dengan ExxonMobil terkait rencana perpanjangan operasi hingga 2055.

Dalam skema tersebut, direncanakan tambahan investasi sekitar USD 10 miliar guna menjaga serta meningkatkan produksi (lifting) migas nasional yang saat ini berada pada kisaran 170–185 ribu barel per hari.

Pemerintah menegaskan seluruh proses negosiasi dilakukan dengan mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kami mengedepankan kepentingan negara sebagaimana arahan Presiden, bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Bahlil.

Langkah peningkatan kepemilikan saham dan perpanjangan kerja sama strategis ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di sektor sumber daya alam.

Kebijakan tersebut juga menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam pengelolaan energi dan pertambangan, yakni meningkatkan kontrol nasional tanpa mengabaikan kerja sama global dan keberlanjutan industri.

ShareTweetPin
Previous Post

Trump Puji Kepemimpinan Prabowo Subianto di Forum Perdamaian Dunia Washington

Next Post

Kapolda Aceh Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Peusangan Bireuen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Perkasa! Kontingen Taekwondo Aceh Besar Kokoh Puncaki Klasemen Pra PORA 2026

Minggu (17/05/2026) - 21:57 WIB
1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

1 Zulhijjah 1447 H Jatuh pada 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei

Minggu (17/05/2026) - 21:49 WIB
Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Sekda Aceh Dorong KORMI Perkuat Budaya Olahraga Masyarakat

Minggu (17/05/2026) - 21:46 WIB
Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Kru Kapal Pesiar Asal Filipina Dievakuasi Basarnas di Perairan Aceh Besar

Sabtu (16/05/2026) - 23:28 WIB
Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Kisah Hartati, Korban Banjir Aceh Tamiang yang Tetap Penuhi Panggilan Haji

Sabtu (16/05/2026) - 22:18 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.