Minggu, Agustus 16, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemerintah Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 05:17 WIB
in NASIONAL
0
Mobil dinas (ilustrasi).

Tahun ini PNS dibolehkan mudik dan menggambil cuti tahunan.

JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang ASN/PNS yang hendak mudik menggunakan kendaraan dinas. Apabila melanggar, maka akan diberikan sanksi.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas,” ujar Tjahjo dalam SE tersebut.

Apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar. Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam SE itu, Tjahjo juga menyampaikan ketentuan lain soal mudik dan cuti tahunan. Terkait mudik, Tjahjo mengizinkan ASN ikut mudik Lebaran tahun ini.

“Pegawai ASN diperbolehkan mudik, sepanjang memenuhi protokol perjalanan dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19 dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya,” kata Tjahjo.

Kemendagri juga memperbolehkan ASN mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama. Keputusan boleh menambah cuti ini diambil usai kepolisian dan Kementerian Perhubungan menyampaikan usul tersebut dalam Rapat Tingkat Menteri pada 1 April lalu.

“Hal ini (ASN boleh tambah cuti dengan menggunakan jatah cuti tahunan) dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat periode Cuti Bersama Idul Fitri,” ujarnya.

Dia menambahkan, cuti tahunan yang diajukan ASN akan ditentukan sepenuhnya oleh PPK masing-masing instansi dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas di masing-masing instansi.

Sumber: Republika

Tags: ASN Dibolehkan MudikLarangan Mobil Dinasmudik lebaran 2022Mudik Pakai Mobil Dinas
ShareTweetPin
Previous Post

Diresmikan Presiden, Jalan Lingkar Brebes-Tegal Diharap Perlancar Mudik Lebaran

Next Post

Naskah Akademik Publisher Rights Segera Diajukan ke Setneg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Akbar Aldi Kautsar Pimpin Alumni Ilmu Komunikasi UINSU Periode 2026–2029

Minggu (16/08/2026) - 00:36 WIB
Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Polda Aceh Tingkatkan Patroli Usai Kericuhan Zikir HDA ke-21

Sabtu (15/08/2026) - 23:46 WIB
JK Soroti Kerusuhan HDA ke-21: Jangan Ganggu Perdamaian yang Sudah Berjalan

JK Soroti Kerusuhan HDA ke-21: Jangan Ganggu Perdamaian yang Sudah Berjalan

Sabtu (15/08/2026) - 22:59 WIB
Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman

Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu (15/08/2026) - 22:52 WIB
21 Tahun Perdamaian Aceh: LBH Banda Aceh Soroti Pembatasan Ruang Demokrasi

21 Tahun Perdamaian Aceh: LBH Banda Aceh Soroti Pembatasan Ruang Demokrasi

Sabtu (15/08/2026) - 22:14 WIB
Wali Kota Sabang Kukuhkan 23 Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas Kibarkan Sang Merah Putih

Wali Kota Sabang Kukuhkan 23 Paskibraka 2026, Siap Emban Tugas Kibarkan Sang Merah Putih

Sabtu (15/08/2026) - 21:46 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.