Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Naskah Akademik Publisher Rights Segera Diajukan ke Setneg

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 05:29 WIB
in NASIONAL
0
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong

Publisher rights di antaranya memuat negosiasi antara platform Indonesia dan global.

 JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate sudah menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit atau publisher rights dari Dewan Pers. Selanjutnya, menkominfo akan bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi publisher rights ini.

Nantinya, Setneg akan memberikan jawaban berupa arahan terkait bentuk aturan apakah Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. “Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).


Naskah akademik ini akan menjadi dasar usulan payung hukum publisher rights yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. “Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan ini juga kami publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft pada Oktober lalu,” kata dia.


“Ini kami sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo,” tambahnya.


Usman Kansong menyatakan, sesuai arahan Menkominfo Johnny G. Plate, Kemenkominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya. Ia menjelaskan, jika regulasi berbentuk PP, Kemenkominfo sebagai leading sector akan akan melibatkan publik lebih banyak.


Namun, jika dalam bentuk Perpres maka sepenuhnya hak Kemensetneg bersama Presiden. “Kalau Perpres terbatas, tentu saja komunikasi bisa dilakukan dalam bentuk lobo seperti yang disampaikan Pak Menkominfo. Nanti Kementerian Sekretariat Negara yang akan mengkomunikasikan kepada publik,” tuturnya. 


Ia pun memastikan, menyatakan semua tahapan penyusunan regulasi hak penerbit akan dikomunikasikan dan disampaikan kepada publik. “Nah ini perlu kita komunikasikan kepada publik agar mereka paham ada prosedur-prosedur tertentu untuk PP, Perpres, untuk undang-undang yang lain. Ini supaya publik tahu, ke depan tidak digugat prosedurnya,” katanya.


Usman pun berharap, regulasi publisher rights ini bisa selesai tahun ini agar segera bisa diimplementasikan. Regulasi mencakup beberapa isu penting yang berkaitan dengan perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global dan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.


“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: hak penerbitkemenkominfonaskah akademik publisher rightspublisher rightsusman kansong
ShareTweetPin
Previous Post

Pemerintah Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Next Post

Wapres Serahkan Bansos Migor hingga PKH Senilai Rp480 Miliar dari Kemensos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.