Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pemerintah Aceh Larang ASN Mudik Lebaran pakai Kendaraan Dinas

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (19/04/2022) - 16:37 WIB
in DAERAH
0
Mobil dinas (ilustrasi).

BANDA ACEH | LENSA KITA – Pemerintah Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dengan kendaraan dinas.

“Tidak hanya untuk lebaran saja. Bahkan larangan menggunakan kendaraan dinas di luar urusan dinas,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa (19/4/2022).

MTA menyampaikan, semua kendaraan-kendaraan dinas milik Pemerintah Aceh harus berada di kantor jika tidak dipergunakan.

Selain itu, tambahnya, para Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diminta untuk menyiagakan aset, terutama kendaraan dinas, agar lebih mudah diawasi.

Menurut MTA, aturan ini hanya dikecualikan kepada instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan sejenisnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).

Tags: asn dilarang mudik pakai mobil dinasmudik lebaranPemerintah Aceh
ShareTweetPin
Previous Post

Anggaran Pemilu yang Disetujui Kemungkinan Jauh di Bawah Usulan Rp 76 T

Next Post

Prancis Yakinkan Uni Eropa Berhenti Impor Minyak Rusia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tiba di Simeulu, Kak Na Serahkan Bufferstok Senilai Rp2.2 Miliar

Tiba di Simeulu, Kak Na Serahkan Bufferstok Senilai Rp2.2 Miliar

Selasa (04/08/2026) - 20:55 WIB
Impor Aceh Desember 2025 Melonjak 124,89 Persen, Didominasi Gas Propana/Butana

BPS Catat Impor Aceh Menurun, Surplus Perdagangan Capai 59,27 Juta USD

Selasa (04/08/2026) - 20:53 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

BPS Catat 2.553 Wisman Berkunjung ke Aceh pada Juni 2026, TPK Hotel Menguat

Selasa (04/08/2026) - 20:49 WIB
Ekspor Aceh Januari 2026 Turun 20,29 Persen, Didominasi Batubara ke India

Kinerja Ekspor Aceh Menguat, Nilainya Tembus 85,31 Juta USD pada Juni 2026

Selasa (04/08/2026) - 20:47 WIB
Walhi Aceh Minta Bupati Aceh Selatan Hentikan Pembangunan Pabrik Semen

Pemerintah Aceh dan SBA Tambah Pasokan Semen, Defisit 500 Ton per Hari Mulai Diatasi

Selasa (04/08/2026) - 20:45 WIB
Buka Pelatihan Guru TK, Bunda PAUD Sabang Tekankan Pentingnya Deep Learning

Buka Pelatihan Guru TK, Bunda PAUD Sabang Tekankan Pentingnya Deep Learning

Selasa (04/08/2026) - 20:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.