BANDA ACEH | LENSA KITA – Pemerintah Aceh melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansinya mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah dengan kendaraan dinas.
“Tidak hanya untuk lebaran saja. Bahkan larangan menggunakan kendaraan dinas di luar urusan dinas,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, Selasa (19/4/2022).
MTA menyampaikan, semua kendaraan-kendaraan dinas milik Pemerintah Aceh harus berada di kantor jika tidak dipergunakan.
Selain itu, tambahnya, para Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) diminta untuk menyiagakan aset, terutama kendaraan dinas, agar lebih mudah diawasi.
Menurut MTA, aturan ini hanya dikecualikan kepada instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan sejenisnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut, Kamis (14/4/2022).










