Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pekerja Tetap Bisa Cairkan Dana JHT Meski Perusahaan Menunggak Iuran

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (28/04/2022) - 22:15 WIB
in NASIONAL
0
Dana pensiun (ilustrasi). Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski iurannya menunggak karena tak dibayarkan oleh perusahaan.

Dana JHT akan dicairkan sebesar iuran yang telah dibayar pemberi kerja dan pekerja.

 JAKARTA — Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) meski iurannya menunggak karena tak dibayarkan oleh perusahaan. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru.

Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2020 itu dinyatakan pada Pasal 20 bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan dana JHT kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan dokumen meski terdapat tunggakan iuran. Dana JHT akan dicairkan sebesar iuran yang telah dibayar pemberi kerja dan pekerja.

“Tunggakan iuran yang belum dibayarkan, ditagihkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pemberi kerja,” demikian bunyi poin 2 Pasal 20.

Apabila tunggakan sudah dibayarkan oleh perusahaan, maka “BPJS Ketenagakerjaan wajib membayarkan kekurangan manfaat JHT kepada Peserta atau ahli waris Peserta.”

Ketentuan ini, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberikan jaminan keamanan dana JHT pekerja. Di sisi lain, ketentuan ini mengharuskan perusahaan untuk melunasi tunggakan iuran pekerjanya. “Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat dana JHT ini tidak akan hilang,” ujar Ida di kantornya, Jakarta, Kamis (28/4).

Permenaker Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua ini diterbitkan Ida pada 26 April 2022. Permenaker ini mengembalikan kriteria pekerja yang boleh mencairkan JHT seperti aturan lama.

Permenaker ini memperbolehkan pencairan dana JHT bagi pekerja yang masuk dalam enam kategori. Pertama, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mencapai usia pensiun. Kedua, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri.

Ketiga, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK. Keempat, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kelima, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap. Keenam, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia

Permenaker 4/2022 ini dibuat setelah pekerja dan kelompok buruh memprotes isi Permenaker 2/2022 yang hanya memperbolehkan pencairan dana JHT saat pekerja berusia 56 tahun. Setelah menuai polemik pada Februari lalu, akhirnya terbitlah Permenaker 4/2022 ini yang isinya hampir sama dengan Permenaker 19/2015.

Sumber: Republika

Tags: aturan pencairan JHTbpjs ketenagakerjaanjaminan hari tuaJHTPermenaker Nomor 4 Tahun 2020
ShareTweetPin
Previous Post

Rest Area dan Penyempitan Jalur Jadi Penyebab Kemacetan Tol Cikampek-Palimanan

Next Post

KSAL: Kapal Perang TNI AL Siap Dukung Mudik Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.