Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pantaskah Tersangka Kasus Mafia Migor Dihukum Mati?

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 16:46 WIB
in NASIONAL
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Pakar hukum Unair mendukung penerapan pasal hukuman mati untuk mafia minyak goreng.

Melempar wacana ini ke publik justru dapat mempersulit kinerja kejaksaan.

 JAKARTA — Wacana hukuman maksimal bagi tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya digaungkan oleh kalangan lembaga swadaya masyarakat dan pakar hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai bisa mengambil opsi tuntutan hukuman mati atau seumur hidup di kasus ini.


Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, melempar wacana ini ke publik justru dapat mempersulit kinerja kejaksaan. ICJR meminta, Kejaksaan meninjau sejumlah hal.


Pertama, ICJR perlu mengingatkan dalam menerapkan pidana mati untuk kasus korupsi terbatas pada keadaan tertentu yang disebutkan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, antara lain hanya ketika korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan merupakan pengulangan/residivis tipikor. 


Sehingga, meskipun dari sisi waktu kejadian memang terjadi saat pandemi, namun Kejaksaan perlu mencermati dengan lebih jeli apakah kronologi ekspor sawit mentah yang diduga mengakibatkan kelangkaan supply minyak goreng domestik dalam kasus ini termasuk juga dalam kriteria keadaan tertentu yang dimaksud Pasal 2 ayat (2) tersebut.


Menurut ICJR, sejauh ini berdasarkan kasus posisi dan penjelasan Kejaksaan tempo hari, kasus minyak goreng belum memenuhi kriteria dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor tersebut. “Sehingga, memaksakan penggunaannya justru akan menghabiskan tenaga dan fokus dari kejaksaan sendiri,” kata peneliti ICJR Iftitahsari dalam keterangan pers yang dikutip Republika pada Senin (25/4).


Kedua, ICJR memandang pemberantasan korupsi akan jauh lebih efektif jika memaksimalkan langkah-langkah pencegahan melalui perbaikan sistem pemerintahan. Sedangkan penegak hukum khususnya Kejaksaan juga lebih baik memaksimalkan proses penegakan hukum yang ada dengan mengusut potensi pencucian uang, mengejar beneficial owner bukan hanya pelaku lapangan, hingga mengupayakan pemulihan/perampasan aset. 


ICJR menekankan orientasinya bukan menghukum pelaku lapangan yang umumnya bisa tertangkap dengan seberat-beratnya hukuman seperti pidana mati. Namun, memastikan seluruh pelaku yang bertanggung jawab dapat dihadapkan ke pengadilan dan mengejar seluruh aset pelaku yang dapat dirampas hingga menjatuhkan pidana tambahan. 


“Seperti denda atau pembayaran uang pengganti untuk kepentingan publik/negara,” ujar Iftitahsari.


 

 


 

Sumber: Republika

Tags: hukuman matikejasaan wacanakan hukuman mati mafia migormafia minyak goreng
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Mesir, Raja Yordania dan Pemimpin UEA Bahas Al Aqsa

Next Post

Anies Menyopiri Jokowi Saat Kunjungan ke Sirkuit Formula E

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.