Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

P2G: Kampanye di Sekolah akan Ganggu Proses Belajar-Mengajar

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (18/08/2023) - 14:23 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi Kampanye di Kampus

#image_title

JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (PPG) khawatir aturan yang membolehkan kampanye di fasilitias pendidikan akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan untuk pemilu disebut akan menjadi memori kuat warga sekolah bahwa politik hanya menjadi beban saja.

“Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas akan mengganggu proses belajar dan mengajar,” ujar Kabid Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada Republika.co.id, Jumat (18/8/2023).

Dia mengatakan, penjelasan ‘sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat’ dapat menimbulkan masalah. Sebagai contoh, ketika penggunaan gedung sekolah untuk pemilu dilakukan, kepala sekolah akan sulit menolaknya apalagi diperintahkan secara struktural dari pemerintah daerah (pemda) dan dinas pendidikan.

“Kedua, pada praktiknya siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan fasilitas atau aset sekolah? Nah, kalau dikembalikan ke sekolah, jelas beban baru bagi sekolah,” tegas dia.

Kemudian, kata Iman, penggunaan fasilitas pendidikan itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai ketiadaan tempat lain hingga harus menggunakan lahan dan gedung sekolah. Menurut dia, masih banyak fasilitas pemerintah lain yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye para kontestan pemilu.

“Memang tidak ada tempat lain? Kenapa pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikanlah,” kata Iman.

Iman juga menjelaskan, yang dibutuhkan di lingkungan pendidikan tak lain adalah edukasi politik, yang mana pendidikan politik bagi siswa itu baik untuk mereka. Bukan justru menggunakan fasilitas pendidikan hanya pada saat pemilu saja. Hal itu dapat membuat kesan tak baik di memori para warga sekolah.

“Akan menjadi memori kuat warga sekolah, yakni guru, tenaga pendidik, dan peserta didik, bahwa politik hanya menjadi beban saja. Secara eksplisit pun mengajarkan kegiatan politik hanya datang setiap pemilu saja atau jika berkepentingan saja. Memori ini yang tidak kita harapkan,” tegas Iman.

Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, karena menilai ada inkonsistensi norma terkait larangan kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah.

Sedangkan, dalam bagian Penjelasan beleid itu terdapat kelonggaran terkait larangan tersebut. “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” demikian bunyi bagian penjelasan itu.

MK dalam amar putusannya menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Kendati demikian, MK memasukkan bunyi bagian Penjelasan itu ke dalam norma pokok Pasal 280 ayat 1 huruf h, kecuali frasa “tempat ibadah”.

“Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘(peserta pemilu dilarang) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’,” demikian bunyi putusan MK itu.

Sumber: Republika

Tags: kampanye di lembaga pendidikankampanye di sekolahp2gpemilu 2024pilpres 2024
ShareTweetPin
Previous Post

Partai Besutan Thaksin Dapat Tambahan Dukungan Politik Jelang Pemilihan PM Thailand

Next Post

Abu Mahdi, Momok Baru Persenjataan Iran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

FTK UIN Ar-Raniry dan UIN Malang Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset

FTK UIN Ar-Raniry dan UIN Malang Perkuat Kolaborasi Pendidikan dan Riset

Jumat (14/08/2026) - 16:33 WIB
Satgas Terpadu Perketat Verifikasi Tiket dan Identitas Penumpang ke Pulau Weh

Satgas Terpadu Perketat Verifikasi Tiket dan Identitas Penumpang ke Pulau Weh

Jumat (14/08/2026) - 16:31 WIB
Kapolda Aceh dan Kasdam IM Pimpin Apel Gabungan, Siaga Karhutla dan Pengamanan HDA ke-21

Kapolda Aceh dan Kasdam IM Pimpin Apel Gabungan, Siaga Karhutla dan Pengamanan HDA ke-21

Jumat (14/08/2026) - 16:28 WIB
Mualem Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian, Ampon Man Tekankan Implementasi MoU Helsinki

Mualem Ajak Masyarakat Rawat Perdamaian, Ampon Man Tekankan Implementasi MoU Helsinki

Jumat (14/08/2026) - 16:20 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Kibarkan Bendera Putih, Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Aceh-Sumatra sebagai Bencana Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kibarkan Bendera Putih, Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Aceh-Sumatra sebagai Bencana Nasional

Jumat (14/08/2026) - 10:55 WIB
Penutupan Pakarmaru 2026, MWA USK Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif Hadapi Era AI

Penutupan Pakarmaru 2026, MWA USK Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif Hadapi Era AI

Kamis (13/08/2026) - 22:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.