Jumat, November 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MKD DPR RI Verifikasi Laporan Terhadap Masinton

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (20/04/2022) - 00:38 WIB
in NASIONAL
0
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman

Masinton Pasaribu dilaporkan ke MKD DPR RI karena menyebut Luhut sebagai Brutus.

 JAKARTA — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menerima laporan terhadap anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu. Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman, mengatakan, pihaknya sedang memverifikasi laporan tersebut.

“Saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil atau tidak,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Jika syarat formil belum terpenuhi maka pelapor memiliki waktu 14 hari sejak kemarin untuk melengkapi. Jika tidak dilengkapi dalam batas waktu tersebut maka laporan tidak akan ditindaklanjuti.


“Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas. Semua perkara ya kalau sudah memenuhi syarat formil akan dibahas,” ujarnya.


Habiburokhman mengatakan, ada empat hal yang akan disoroti MKD. Pertama, MKD akan memperhatikan legal standing pengadu. 


“Artinya apa kepentingan pengadu melaporkan pengaduan ini menyampaikan pengaduan ini. Kalau ini misalnya dia korban langsung kah atau seperti apa,” tuturnya.


Kemudian yang kedua apakah perbuatan yang dituduhkan tersebut dilakukan dalam kapasitas sebagai anggota DPR. Ketiga apakah perbuatan tersebut menimbulkan dampak yang besar.


“Keempat apakah sudah ada semacam komunikasi mediasi antara pihak itu yang akan jadi bahan pembicaraan ketika rapat pleno apabila syarat-syarat itu terbukti. Syarat-syarat formil terpenuhi. Itu sampai di situ. Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara,” terangnya


“Kami kan hakimnya, pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti kalau terbukti bersalah akan apa, nggak boleh. Kami nggak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum,” imbuhnya.


Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pernyataannya yang menyebut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Brutus di Istana. Laporan tersebut disampaikan langsung  Relawan Indonesia Bersatu (RIB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.


“Hari ini saya Risman Hasibuan melaporkan saudara Masinton Pasaribu, anggota DPR dari Fraksi PDIP yang mana kami lihat di publik beberapa hari ini sangat membuat kegaduhan, beliau melontarkan bahasa yang tidak beretika, menyerang yang namanya Bapak Luhut Binsar Pandjaitan yang kita tahu beliau adalah pembantu presiden yang saat ini membantu presiden dalam membangun dan mengawal pemerintahan pak Jokowi,” kata Koordinator RIB, Risman Hasibuan, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sumber: Republika

Tags: habiburokhmanLuhut Binsar Pandjaitanluhut brutus istanamasinton pasaribumasinton vs luhutmkd dpr ri
ShareTweetPin
Previous Post

Cegah Impor Kasus, Ini Syarat Terbaru Kedatangan PPLN

Next Post

Satgas Imbau Masyarakat Tetap Waspada Saat Libur Lebaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Kamis (05/11/2026) - 22:23 WIB
Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis (05/11/2026) - 22:17 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Prihatin atas Peristiwa di Pidie, Pemerintah Sepakat Lakukan Penyelidikan

Kamis (05/11/2026) - 16:04 WIB
LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

Rabu (04/11/2026) - 22:52 WIB
Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Rabu (04/11/2026) - 22:13 WIB
Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Rabu (04/11/2026) - 22:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.