Rabu, September 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri PPPA: UU TPKS Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (12/04/2022) - 12:54 WIB
in NASIONAL
0
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga (kiri) bersama Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) mengikuti Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Dalam Rapat pleno tersebut Badan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan jadi undang-undang dalam Rapat Paripurna.

RUU ini diharap menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR. Ia mengeklaim, UU tersebut akan menjadi pemenuhan hukum atas kasus kekerasan seksual di Indonesia.

“Diperlukan undang-undang khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual, mampu menghadirkan landasan hukum, materiil, dan formil, dan menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat,” ujar Bintang di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta. Selasa (12/4/2022).

Ia menjelaskan, kekerasan seksual adalah perbuatan yang menghina derajat dan martabat manusia. Perbuatan tersebut juga bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Kekerasan seksual merupakan bentuk dari tindak kekerasan, perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan. Serta yang mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat,” ujar Bintang.

Disampaikannya, kekerasan seksual juga merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Apalagi dampaknya negatif yang ditimbulkan sangat besar di bidang sosial, ekonomi, kesehatan, dan politik.

Ia menegaskan, menjadi hak setiap negara untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Setiap warga negara juga berhak bebas dari penyimpangan seksual atau perlakuan yang merendahkan derajat, martabat manusia. Bintang mengatakan, UU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual.


Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual. “Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh sejak awal penyusunan rancangan undang-undang ini. Agar rancangan undang-undang yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif,” ujar Bintang.

Ketua DPR Puan Maharani menetapkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. “Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4).

Sumber: Republika

Tags: dprpengesahan ruu tpkstindak pidana kekerasan seksual
ShareTweetPin
Previous Post

Biden Keberatan India Tingkatkan Pembelian Minyak Rusia

Next Post

Sidak ke Pasar Bogor, Wamendag Sebut tak Temukan Kelangkaan Bahan Pokok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp 11,94 Miliar, BMA: Muzaki Terbesar di Aceh

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp 11,94 Miliar, BMA: Muzaki Terbesar di Aceh

Selasa (01/09/2026) - 23:20 WIB
Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Quran Sumber Inspirasi Riset

Menag Dorong Mahasiswa Kedokteran UIN Jadikan Al-Quran Sumber Inspirasi Riset

Selasa (01/09/2026) - 22:00 WIB
Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bufferstock Bencana ke Kabupaten/Kota

Selasa (01/09/2026) - 21:49 WIB
Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Perkuat Sinergi, BSPJI Banda Aceh Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BBPOM Aceh

Selasa (01/09/2026) - 21:47 WIB
Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

Plt Sekda Aceh Terima Audiensi Komisioner KPIA, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Penyiaran

Selasa (01/09/2026) - 21:43 WIB
Tujuh Mahasiswa Internasional USK Ikuti SAPA 2026, Perkuat Semangat Internasionalisasi Kampus

Tujuh Mahasiswa Internasional USK Ikuti SAPA 2026, Perkuat Semangat Internasionalisasi Kampus

Selasa (01/09/2026) - 21:40 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.