Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri PPPA Kecam Pengusiran Perempuan di Cianjur 

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (19/05/2022) - 04:25 WIB
in NASIONAL
0
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menilai perlu pemberdayaan perempuan untuk menutup kesenjangan gender dalam bidang STEM.

Aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban merupakan tindakan penghakiman.

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuan berinisial N (28 tahun) yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tindakan yang dinilai ‘main hakim sendiri’ tersebut sempat viral di pemberitaan beberapa waktu lalu.


Berdasarkan informasi yang dihimpun KemenPPPA, aksi pengusiran warga terhadap N tersebut dilakukan karena N merupakan perempuan yang diduga melakukan poliandri. Hal ini seharusnya tidak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N. 


Bintang merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. “Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun. Justru dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini,” kata Bintang dalam keterangannya pada Rabu (18/5).


Bintang menuturkan, aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban yang disertai dengan caci maki oleh warga tersebut, merupakan tindakan penghakiman atau ‘main hakim sendiri’. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. 


“Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum,” ujar Bintang. 


 Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang melakukan pengusiran dan pembakaran pakaian terhadap korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang. Yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.


 Selain Pasal 406 ayat (1) KUHP, dapat dikenakan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan). Pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.


Sementara itu, terkait Poliandri sendiri, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 yaitu “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. Meskipun dalam ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi ijin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. 


“Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia,” ucap Bintang. 


Bintang berharap masyarakat bisa lebih bijak untuk mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam–diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya. 


“KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap Bintang. 


 

Sumber: Republika

Tags: aksi pengusiran dan pembakaran pakaian seorang perempuanmenteri pppa bintang puspayogan poliandir
ShareTweetPin
Previous Post

Satgas: Jumlah Provinsi yang Alami Kenaikan Kasus Aktif Bertambah Pekan ini

Next Post

Respons Banyaknya Dukungan, Stafsus: Erick Thohir Kerja, Enggak Kampanye

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Wagub Aceh Silaturrahmi dengan Abu Paya Pasi, Perkuat Sinergi Ulama dan Umara

Jumat (01/05/2026) - 22:52 WIB
64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dibekali Automasi Berbasis Inlislite

64 Pengelola Perpustakaan di Langsa Dibekali Automasi Berbasis Inlislite

Jumat (01/05/2026) - 21:53 WIB
Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Polri Apresiasi Massa Buruh Sampaikan Aspirasi Tertib pada Peringatan May Day

Jumat (01/05/2026) - 21:50 WIB
DPRA Desak Pemerintah Pusat Segera Kembalikan Anggaran TKD Aceh Rp1,7 Triliun

Antrian Panjang di Jembatan Kutablang Dikeluhkan, Yah Fud Minta Evaluasi Sistem Buka Tutup

Jumat (01/05/2026) - 21:48 WIB
APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 Persen, Lampaui Target Awal Tahun

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 Persen, Lampaui Target Awal Tahun

Jumat (01/05/2026) - 15:14 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Optimistis Hadapi PSMS Medan Meski Dihantui Cedera Pemain

Jumat (01/05/2026) - 15:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.