Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Masa Penahanan Panji Gumilang Diperpanjang 40 Hari, Ini Alasannya

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (24/08/2023) - 18:01 WIB
in NASIONAL
0
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri. Kasus TPPU Panji Gumilang akan naik tahap penyidikan

#image_title

JAKARTA— Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama menjadi 40 hari.


Perpanjangan masa penahanan dilakukan dikarenakan masa penahanan tahap pertama selama 20 hari sudah habis terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.


“Telah dilakukan perpanjang penahanan selama 40 hari ke depan. Sejak 22 Agustus sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).


Status penanganan perkara penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang saat ini, kata dia, dimana penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara yang telah diserahkan tahap pertama pada Rabu (16/8/2023).


Hingga kini berkas perkara berada di tangan jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Sebanyak 15 jaksa ditunjuk oleh Jampidum untuk meneliti berkas perkara penistaan agama atas nama Panjing Gumilang. Jaksa memiliki waktu 14 hari sejak pelimpahan tahap pertama untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau tidak lengkap secara formil dan materil.


Selain disangkakan dugaan tindak pidana penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Kasus dugaan TPPU sudah naik tahap penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.


Ramadhan menyebut, penyidik sudah memeriksa tiga orang saksi dari pihak Pondok Pesantren Al Zaytun. Ketiga saksi tersebut dari pihak bendahara Madrasah Al Zaytun, inisial SM, M dan NH, pada Rabu (23/8).


“Kemudian juga dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang anggota pembina yayasan berinisial AH,” katanya.


Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW


Jenderal bintang satu itu menambahkan, penyidik selanjutnya melakukan pemanggilan beberapa orang saksi masih dari pihak yayasan terdiri atas anggota dan pengurus. 


“Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak madrasah terkait penyalahgunaan dana BOS,” kata Ramadhan.


Terpisah, penasihat hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy yang ditemui di Bareskrim Polri ingin mengunjungi kliennya yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Dia menyebut kliennya masih akan diperiksa untuk perkara-perkara yang sedang berjalan seperti TPPU. “Ada pemeriksaan lainnya, tapi hari ini tidak ada. Kemarin sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hendra Effendy.  


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: kasus tppu panji gumilangmasa penahanan panji gumilang diperpanjangmasa tahanan panji gumilang ditambahpanji gumilangpanji gumilang ditahanpenistaan agama panji gumilangpimpinan al zaytun panji gumilang
ShareTweetPin
Previous Post

Universitas BSI Tangerang Gelar BKOT untuk Pererat Hubungan dengan Orang Tua Mahasiswa

Next Post

Rangkul 6 Anggota Baru, PM India: BRICS akan Lebih Kuat dan Efektif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

4 Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

4 Hari Hilang di Gunung Seulawah, Pendaki Asal Aceh Utara Ditemukan Selamat

Jumat (05/06/2026) - 21:51 WIB
Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Sabang Tekankan Kerja Ikhlas dan Disiplin

Jumat (05/06/2026) - 21:47 WIB
Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.