Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Legislator: UU TPKS Kembalikan Keadilan Korban Kekerasan Seksual

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (13/04/2022) - 05:13 WIB
in NASIONAL
0
Sejumlah aktivis perempuan bersorak saat menghadiri rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/4/2022). Rapat Paripurna DPR tersebut secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.Prayogi/Republika.

Legislator mengapresiasi disahkannya UU TPKS.

JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengatakan disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang Undang (UU) menjadi bukti negara masih memiliki sense of crisis. Dimana keadilan bagi korban kekerasan seksual masih ada dan hak-haknya diperhatikan oleh negara.


Luluk menyampaikan apresiasi yang mendalam dan setulus-tulusnya atas keberhasilan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang disepakati bersama untuk disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI.


“Disahkannya UU ini menjadi bukti bahwa DPR RI memiliki sense of crisis dan benar-benar mendengar suara yang tak pernah terucap dari ratusan ribu para korban dan penyintas kekerasan seksual yang hak-haknya terabaikan selama ini,” ujar Luluk, Selasa (12/4/2022).


Ia mengatakan dengan disahkannya UU TPKS, maka DPR RI ikut andil mencegah dan bahkan menyelamatkan jutaan warga lainnya khususnya kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan seksual. Karena itu, Luluk mengungkapkan rasa syukurnya UU TPKS mendapatkan dukungan yang luar biasa dari seluruh elemen masyarakat.


Dukungan muncul dari masyarakat sipil, akademisi perguruan tinggi, organisasi mahasiswa, organisasi keagamaan dan unsur masyarakat lainnya. Khususnya, dukungan dari Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) yang telah mengiring perjalanan dari tahap pembahasan RUU TPKS hingga disahkan menjadi UU.


Legislator dapil Jawa Tengah IV ini menyatakan UU TPKS lahir merespon berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di berbagai konflik masa lampau seperti di Aceh, Papua, Poso, Mei 1998, hingga kasus Marsinah lalu kasus Yuyun dan sederet daftar panjang kasus kekerasan seksual lainnya.


“Akhirnya UU TPKS ini milik kita semua yang harus menyatukan kita untuk mengakhiri stigma dan revictimisasi bagi segenap korban kekerasan seksual di Indonesia,” pungkasnya.


Sebagaimana diketahui, RUU TPKS resmi disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Di hadapan para Anggota Dewan, perwakilan pemerintah dan masyarakat sipil yang hadir, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh Anggota Dewan terhadap RUU TPKS menjadi UU.


“Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanya Puan.


Sontak pertanyaan itu disambut jawaban ‘setuju’ oleh seluruh Anggota Dewan. Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS dan memberikan beberapa hal yang masih mungkin mendapat catatan dari berbagai Fraksi terkait kekurangan RUU ini setelah menjadi UU TPKS.


 

Sumber: Republika

Tags: pengesahan ruu tpksuu tindak pidana kekerasan seksualuu tpks
ShareTweetPin
Previous Post

Wiku: Kasus Positif Mingguan Turun Tujuh Pekan Berturut

Next Post

Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Ade Armando

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Tak Lagi Sekadar Mayam, The Palace Jeweler Bongkar Cara Lama Jual Beli Emas di Aceh

Minggu (19/04/2026) - 14:08 WIB
Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.