Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Perpanjang Masa Penahanan Ade Yasin dan Kawan-Kawan

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 19:23 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KPK menegaskan akan memanggil pejabat Pemkab Bogor dalam kasus Ade Yasin.

Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti.

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan. Perpanjangan masa tahanan itu untuk kebutuhan proses penyidikan.


“Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka AY dan kawan-kawan selama 40 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (13/5/2022).


KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).


Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).


Ali mengatakan, perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti, di antaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi, sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka tersebut. Penahanan lanjutan itu terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022.


Ade Yasin saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Maulana Adam di Rutan KPK pada Kaveling C1, Ihsan Ayatullah di Rutan KPK pada Kaveling C1, Rizki Taufik di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Berikutnya, Anthon Merdiansyah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Hendra Nur Rahmatullah Karwita ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.


Sebelumnya, delapan tersangka tersebut ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. 


Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: bupati bogor ade yasinkasus suap laporan keuangankpkkpk perpanjang masa panahanan ade yasin
ShareTweetPin
Previous Post

Pasukan Israel Lanjutkan Serangan di Jenin

Next Post

230 Organisasi HAM Sebut Abu Akleh Korban Terorisme Israel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Lebaran Yatim, Kemenag Aceh Besar Santuni 578 Yatim dan Difabel

Kamis (25/06/2026) - 13:52 WIB
ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

ISNU Aceh Terima 10 Pojok Baca dari BSI Maslahat untuk Sekolah Terdampak Bencana

Selasa (23/06/2026) - 23:08 WIB
ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

ANALISIS TARMIZI: PRANCIS LAWAN ARGENTINA KEMBALI DI FINAL 2026

Selasa (23/06/2026) - 16:41 WIB
Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Revitalisasi dan Rehabilitasi Sekolah Bantu Murid dan Guru di Aceh Bangkit Pascabencana

Selasa (23/06/2026) - 14:56 WIB
Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Gubernur Mualem Lantik Misran Fuadi sebagai Kepala Dinas Syariat Islam Aceh

Selasa (23/06/2026) - 14:52 WIB
Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Selasa (23/06/2026) - 14:49 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.