Selasa, April 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Pengumpulan Uang Atas Arahan Ade Yasin

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 21:58 WIB
in NASIONAL
0
Tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). KPK menegaskan akan memanggil pejabat Pemkab Bogor dalam kasus Ade Yasin.

KPK hari ini memeriksa enam saksi terkait kasus yang menjerat Ade Yasin.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan tersangka Bupati (nonaktif) Bogor, Ade Yasin (AY). KPK memeriksa keenamnya untuk tersangka Ade Yasin dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022), dalam penyidikan kasus dugaan suappengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.


“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan proses pelaksanaan audit oleh tim BPK Perwakilan Jabar dan dugaan adanya pengumpulan sejumlah uang atas arahan tersangka AY,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.


Enam saksi yang diperiksa, yaitu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor Andri Hadian, Subkoordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor tahun 2019-sekarang Ruli Fathurahman. Kemudian, PNS/Kasie pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, dan Inspektur/mantan Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya.


Dalam penyidikan kasus itu, kata Ali, KPK juga sedang mendalami mengenai sumber-sumber uang yang diduga diberikan kepada tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar. “Kami dalami, akan kami gali lebih lanjut fakta-fakta ini, sumber-sumber uang yang diduga diberikan kepada para auditor sejumlah Rp 1,9 miliar ini, dari mana, dari siapa nanti pasti kami akan dalami lebih lanjut,” ucap Ali.


KPK telah menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT). Adapun empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).


KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar.


Selaku pemberi suap, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara empat tersangka lain selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: ade yasinkasus bupati bogorkorupsi pemkab bogorott ade yasinott bupati bogor
ShareTweetPin
Previous Post

Koalisi Golkar, PAN, dan PPP Penuhi Syarat Usung Capres Sendiri

Next Post

Lantik Empat Wakil Rektor, Prof Marwan Tekankan Sinergitas dalam Bekerja 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Limpahkan Dua Berkas Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Selasa (21/04/2026) - 15:54 WIB
BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

BSI Perkuat Transformasi Digital untuk Layanan Keuangan Syariah yang Aman dan Inklusif

Selasa (21/04/2026) - 15:50 WIB
Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Komunitas Pasar Jadi Garda Terdepan, BBPOM Aceh Tingkatkan Kapasitas Pengawasan

Selasa (21/04/2026) - 15:43 WIB
jemaah haji 2023

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Jemaah, Fasilitas Hampir Rampung 98 Persen

Selasa (21/04/2026) - 15:33 WIB
Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Sekda Nasir Buka Banda Aceh Experience: Tekankan Kolaborasi Kota dan Hilirisasi Industri

Senin (20/04/2026) - 23:50 WIB
Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Prosesi Peusijuek Warnai Pelepasan 26 Calon Haji UIN Ar-Raniry

Senin (20/04/2026) - 22:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.