Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Gunakan Uang APBD untuk Judi

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (14/08/2023) - 01:33 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

#image_title

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya, lembaga antikorupsi ini tengah mendalami dugaan Lukas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk bermain judi.


“Terkait Lukas Enembe, terkait judinya. Apakah memakai APBD atau tidak, itu yang sedang kita dalami apakah uang yang digunakan berjudi dari APBD atau tidak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Ahad (13/8/2023).


“Tapi kalau berjudinya itu memang saya kira sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak bahwa itu memang benar terjadi,” sambung dia menjelaskan.


Sebelumnya, KPK menduga, Lukas menggunakan APBD untuk beberapa keperluannya. Salah satunya, yakni untuk berjudi.


Selain itu, Lukas juga menggunakan uang operasional sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan makan dan minum per hari. Duit yang digunakan diduga berasal dari total APBD Provinsi Papua sebesar Rp 1 triliun.


“Kegiatan salah satunya bentuk dana operasional itu untuk keperluan makan minum, disana teranggarkan sekitar hampir Rp 400 miliar. Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa satu miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).


Asep menjelaskan, Lukas bisa dengan mudahnya menggunakan anggaran tersebut. Sebab, orang nomor satu di Papua itu mengeluarkan aturan berupa peraturan gubernur (Pergub).


“Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan,” jelas Asep.


Pergub itu membuat penggunaan anggaran Rp 1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Bahkan, ini pun membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut.


“Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu (Pergub),” ungkap Asep.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun untuk keperluan operasionalnya. Sebagian uang itu kemudian digunakan Lukas untuk keperluan makan dan minum.


“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum,” kata Alex di Gedung KPK, Senin (26/6/2023).


Selain itu, Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK juga menemukan sebagian kwitansi makan dan minum yang dilampirkan ternyata fiktif. Dia menegaskan, pihaknya bakal menelisik temuan tersebut.


“Tentu ini akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” jelas Alex.

Sumber: Republika

Tags: gubernur papuakorupsi lukas enembekpklukas enembelukas enembe judipergub papuasidang lukas enembe
ShareTweetPin
Previous Post

Misbakhun Gandeng OJK dan BPK Edukasi Warga Probolinggo Soal Bahaya Investigasi Ilegal

Next Post

Unik, Ganjar Pakai Baju Jokowi saat Komentari Merapatnya Golkar-PAN ke Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Mualem Tunjuk Wan Malaya sebagai Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA Minta Kader Tetap Solid

Rabu (29/07/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Bertepatan 21 Maret 2026

1 Agustus di Monas Ada Zikir dan Doa Kebangsaan, Terbuka untuk Umum

Rabu (29/07/2026) - 17:49 WIB
Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Sekda Nasir Silaturahmi dengan Kapolda Aceh

Rabu (29/07/2026) - 17:47 WIB
Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Wagub Aceh Safari ke Sejumlah Dayah, Perkuat Silaturahmi dengan Ulama

Rabu (29/07/2026) - 17:45 WIB
Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Pemerintah Aceh Fasilitasi Peralihan RSUD Cut Meutia dari Aceh Utara ke Lhokseumawe

Rabu (29/07/2026) - 17:41 WIB
Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Kontes Kakao Sabang 2026 Diharapkan Dorong Pengembangan Komoditas Unggulan Daerah

Rabu (29/07/2026) - 17:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.