Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Lukas Enembe Gunakan Uang APBD untuk Judi

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (14/08/2023) - 01:33 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

#image_title

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus rasuah yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya, lembaga antikorupsi ini tengah mendalami dugaan Lukas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk bermain judi.


“Terkait Lukas Enembe, terkait judinya. Apakah memakai APBD atau tidak, itu yang sedang kita dalami apakah uang yang digunakan berjudi dari APBD atau tidak,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Ahad (13/8/2023).


“Tapi kalau berjudinya itu memang saya kira sudah dikonfirmasi oleh beberapa pihak bahwa itu memang benar terjadi,” sambung dia menjelaskan.


Sebelumnya, KPK menduga, Lukas menggunakan APBD untuk beberapa keperluannya. Salah satunya, yakni untuk berjudi.


Selain itu, Lukas juga menggunakan uang operasional sebesar Rp 1 miliar untuk kebutuhan makan dan minum per hari. Duit yang digunakan diduga berasal dari total APBD Provinsi Papua sebesar Rp 1 triliun.


“Kegiatan salah satunya bentuk dana operasional itu untuk keperluan makan minum, disana teranggarkan sekitar hampir Rp 400 miliar. Padahal kita tahu bahwa satu tahun itu adalah 365 hari. Artinya, bahwa satu hari itu bisa satu miliar. Nah, itu bisa menjadi kejanggalan bagi kami, apa iya makan minum itu menghabiskan satu hari Rp 1 miliar,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Rabu (28/6/2023).


Asep menjelaskan, Lukas bisa dengan mudahnya menggunakan anggaran tersebut. Sebab, orang nomor satu di Papua itu mengeluarkan aturan berupa peraturan gubernur (Pergub).


“Dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga itu tidak kelihatan, jadi dia disembunyikan,” jelas Asep.


Pergub itu membuat penggunaan anggaran Rp 1 triliun untuk operasional Lukas menjadi legal. Bahkan, ini pun membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyadari adanya kejanggalan tersebut.


“Memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu (Pergub),” ungkap Asep.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lukas menganggarkan dana sebesar Rp 1 triliun per tahun untuk keperluan operasionalnya. Sebagian uang itu kemudian digunakan Lukas untuk keperluan makan dan minum.


“Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum. Itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum,” kata Alex di Gedung KPK, Senin (26/6/2023).


Selain itu, Alex mengungkapkan, tim penyidik KPK juga menemukan sebagian kwitansi makan dan minum yang dilampirkan ternyata fiktif. Dia menegaskan, pihaknya bakal menelisik temuan tersebut.


“Tentu ini akan didalami lebih lanjut karena jumlahnya banyak, ada ribuan kwitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi,” jelas Alex.

Sumber: Republika

Tags: gubernur papuakorupsi lukas enembekpklukas enembelukas enembe judipergub papuasidang lukas enembe
ShareTweetPin
Previous Post

Misbakhun Gandeng OJK dan BPK Edukasi Warga Probolinggo Soal Bahaya Investigasi Ilegal

Next Post

Unik, Ganjar Pakai Baju Jokowi saat Komentari Merapatnya Golkar-PAN ke Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.