Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Komnas HAM Minta Polda Sumut Serius Dalami Kasus Kerangkeng Manusia

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (03/04/2022) - 17:56 WIB
in NASIONAL
0
Penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia pada Jumat (1/3) di gedung KPK.

Tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat belum ada satu pun yang ditahan.

JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus berkomunikasi dengan Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Komnas HAM meminta Polda Sumut serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar Polda Sumut menjalankan segala rekomendasi yang diajukan lembaganya. Salah satunya penegakan hukum pidana bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat, pendalaman informasi jumlah kematian yang lebih dari 3 orang yaitu 6 orang, melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang terlibat dan memberi sanksi jika terbukti.

“Ya kita harapkan serius di dalam menjalankan rekomendasi Komnas, melakukan pendalaman serta penegakan hukum, baik terkait kekerasan atau penyiksaan yang bahkan sampai menimbulkan kematian, juga serius di dalam penegakan hukum terhadap oknum polisi yang terlibat,” kata Ahmad kepada Republika, Ahad (3/4/2022).

Ahmad menyampaikan perwakilan Polda Sumut memang mendatangi kantor Komnas HAM baru-baru ini. Kedatangan mereka dalam rangka koordinasi sekaligus meminta masukan dalam penanganan kasus kerangkeng manusia. “Mereka yang banyak minta penjelasan terkait rekomendasi Komnas HAM,” ujar Ahmad.

Di sisi lain, Komnas HAM enggan menanggapi soal belum ditahannya para tersangka kasus ini. Komnas HAM hanya menjawab diplomatis agar para tersangka dapat secepatnya ditahan. “Kita dorong Polda Sumut segera menahan tersangka,” ucap Ahmad.

Sebelumnya, Polda Sumut terus melakukan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kasus kerangkeng manusia sejak penetapan status tersangka pada Senin (21/3/2022). Namun mereka melengang bebas tak ditahan dengan dalih “kooperatif” selama ini.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP. DP terkonfirmasi sebagai anak TRP yaitu Dewa Perangin Angin.

Tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada 7 orang yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG. Sedangkan tersangka penampung korban TPPO ada 2 orang inisial SP dan TS. Akibat perbuatannya, para tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Republika

Tags: kerangkeng bupati langkatkerangkeng manusiakomnas hampenyiksaan manusiapolda sumut
ShareTweetPin
Previous Post

Tren Booster Meningkat, Kemenkes Pastikan Stok Vaksin Cukup

Next Post

Survei: PDIP Masih Teratas, Gerindra dan Golkar Bersaing Ketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Rabu (21/10/2026) - 18:45 WIB
Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Rabu (21/10/2026) - 14:38 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.