Jumat, November 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Komisi V DPR Aceh Temui Menkes Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (09/06/2022) - 13:36 WIB
in DAERAH
0
Komisi V DPR Aceh Temui Menkes Konsultasi Wacana Perubahan Qanun Kesehatan

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani berbincang dengan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta. Foto: Istimewa

JAKARTA | LENSA KITA – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), melakukan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ihwal wacana Perubahan Qanun (peraturan daerah) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan Aceh.

Kunjangan itu dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani dan pertemuan itu disambut langsung oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Rabu (8/6/2022) kemarin.

Falevi Kirani mengatakan, dalam kesempatan itu pihaknya menerima banyak masukan-masukan dari Menkes terkait wacana Perubahan Qanun Aceh tentang kesehatan tersebut.

“Banyaknya persoalan yang selalu muncul di lapangan, kita sudah pernah ungkapkan soal data peserta yang tidak jelas hingga besarnya anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh tetapi tidak maksimalnya pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS,” kata Falevi Kirani.

Politisi Partai Naggroe Aceh (PNA) ini menyampaikan, Qanun ini sudah 12 tahun yang lalu dibentuk, dan sehingga sudah waktunya untuk diubah mengikuti perkembangan zaman.

Begitu pula fokus perubahannya ada pada penyempurnaan norma terkait Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) sebagai organisasi mandiri yang telah dituangkan didalam Qanun tersebut.

“Keberadaan BPJKA perlu dijabarkan lebih lanjut sehingga nantinya BPJKA dapat dibentuk serta melaksanakan tugas dan fungsinya mengelola Jaminan Kesehatan Aceh,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Menkes Budi Gunadi, merespons positif terkait wacana perbahan qanun soal kesehatan Aceh ini, sehingga nantinya pelayanan kesehatan di Aceh dapat dengan maksimal dilaksanakan.

Disamping itu, Menkes juga menyarankan adanya pergeseran secara perlahan dari kuratif atau yang sifatnya mengobati dengan promotif preventif yaitu mengubah cara dan pola hidup sehingga masyarakat menjadi sehat.

Terkait permasalahan keakuratan data peserta, Budi mengatakan, ada terobosan yang cenderung lebih akurat untuk melihat pendataan tersebut. Informasi itu bisa dilihat pada data KPU lalu diupadate terus dan keakuratan data itu lebih baik dibanding yang lain.

“Jadi Menteri menyarankan agar DPRA melakukan validasi data agar JKA yang disalurkan tepat sasaran dengan menyandingkannya dengan data KPU. data di PLN juga bisa, begitu ungkap pak manteri,” kata Menkes Gunadi sebagaimana dikutip Falevi Kirani.

Selain itu, Menkes juga menyebutkan bahwa bantuan Pemerintah Pusat ke daerah saat ini sedang difokuskan SDM dan Alkes, Puskesmas, Posyandu dan SDM.

Sementara peningkatan infrastruktur, seperti penganggaran rumah sakit regional, menurut Menkes perlu dicari jalan bersama untuk mensupport hal tersebut.

Sementara itu, Dirjen Kefarmasian dan Alkes drg. Arianti Anaya yang hadir pada pertemuan tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dibukanya seleksi PPPK dari tenaga honorer khususnya Tenaga Kesehatan.

Tags: DPRAkomisi 5 dpraMenteri Kesehatanqanun kesehatan aceh
ShareTweetPin
Previous Post

DPRA Dukung Gubernur Minta Dubes India Hentikan Kegiatan dan ‘Angkat Kaki’ dari Aceh

Next Post

Jamaah Haji Aceh Diminta Waspadai Dehidrasi di Tanah Suci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Kamis (05/11/2026) - 22:23 WIB
Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis (05/11/2026) - 22:17 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Prihatin atas Peristiwa di Pidie, Pemerintah Sepakat Lakukan Penyelidikan

Kamis (05/11/2026) - 16:04 WIB
LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

Rabu (04/11/2026) - 22:52 WIB
Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Rabu (04/11/2026) - 22:13 WIB
Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Rabu (04/11/2026) - 22:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.