Kamis, September 10, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Komisi A DPRD Kritik Kinerja Biro Hukum Pemprov DKI

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (17/04/2022) - 01:41 WIB
in NASIONAL
0
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro.

Dewan kritik hanya enam dari 28 usulan raperda 2021 yang menjadi produk hukum.

JAKARTA — Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan hanya enam dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang menjadi produk hukum. Karena itu, Komisi A DPRD DKI meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan perda.


“Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Enam perda yang menjadi produk hukum adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.


Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.


Karyatin berharap, Biro Hukum Pemprov DKI ke depan, harus selektif saat menerima berkas dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda. Pasalnya, Komisi A DPRD DKI mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.


“Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat,” kata politikus PKS tersebut.


Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui, adanya kelemahan, seperti diterimanya usulan rancangan perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap. “Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi drafnya belum maksimal. Naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap,” katanya.


Selain itu, menurut Yayan, kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan Covid-19 pada 2020 dan 2021.”Ada juga kendalanya di dewan, karena Covid-19, jadi kita terbatas untuk pembahasan. Jadi kurang efektif untuk melahirkan perda,” katanya.


Meski demikian, Yayan optimistis untuk tahun ini, bersama DPRD DKI bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan, yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda. “Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draf. Jadi tinggal pembahasan,” kata Yayan.


Dia optimis mengingat kondisi sekarang pandemi Covid-19 sudah terkendali, bahkan menuju status endemi. “Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap,” ujar Yayan.

Sumber: Republika

Tags: bapemperda dki jakartabiro hukum pemprov dkidprd dki jakartakaryatin subiantoropemprov dki jakartayayan yuhanah
ShareTweetPin
Previous Post

Serangan Brutal Israel Langgar Tiga Hal Kesucian

Next Post

Kemenlu Rusia Kecam Tindakan Brutal Israel terhadap Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

20 Nazir Terima Sertifikat Tanah Wakaf, Kemenag Aceh Besar: Wajib Produktif

Rabu (09/09/2026) - 22:25 WIB
SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

SMAN 9 Banda Aceh Gandeng USK dan UIN Ar-Raniry Perkuat Kualitas Pendidikan

Rabu (09/09/2026) - 22:23 WIB
ACF 2026 Jadi Pusat Studi Gastronomi Aceh, Hadirkan 500 Lebih Variasi Rasa

ACF 2026 Jadi Platform Kolaborasi, Puluhan Komunitas Ikut Terlibat

Rabu (09/09/2026) - 22:19 WIB
Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Tiga Bakal Calon Resmi Mendaftar, Pemilihan Ketua PSSI Aceh Digelar 3 Oktober

Rabu (09/09/2026) - 22:09 WIB
Aceh Dorong Dana Otsus Minimal 2,5 Persen dalam Revisi UUPA

Mualem-Dek Fadh Sambut Baik Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Rabu (09/09/2026) - 22:07 WIB
Rakor Gubernur se-Sumatera, Dek Fadh Dorong Penguatan Konektivitas dan Ekonomi Kawasan

Rakor Gubernur se-Sumatera, Dek Fadh Dorong Penguatan Konektivitas dan Ekonomi Kawasan

Rabu (09/09/2026) - 22:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.