Jakarta — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) penting dilakukan untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Aceh sesuai dengan amanat Nota Kesepahaman Helsinki atau MoU Helsinki.
Menurut Mualem, penguatan kewenangan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam pembahasan revisi UUPA guna menjaga stabilitas dan menghindari potensi konflik di Aceh pada masa mendatang.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem dalam diskusi bersama Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu (24/5/2026).
Selain kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem juga meminta tim pembahas fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya.
Diskusi tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Legislasi (Banleg) DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat Banleg DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Sehari sebelum RDP, Mualem memanggil Ketua DPRA Zulfadli atau yang akrab disapa Abang Samalanga bersama seluruh Tim Pembahas Revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta guna menyamakan pandangan dalam pembahasan.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem.
Tak hanya tim dari DPRA, Mualem juga mengumpulkan tim dari Pemerintah Aceh yang terlibat dalam pembahasan revisi UUPA. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) dan Sekretaris Daerah Aceh Nasir Syamaun turut hadir untuk memperkuat diskusi bersama DPR Aceh.
Turut hadir pula Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi serta Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man) yang juga menjadi bagian dari Tim Pembahas Revisi UUPA dari Pemerintah Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan sependapat dengan Mualem terkait pentingnya penguatan kewenangan Aceh dan keberlanjutan Dana Otsus.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” kata Dek Fadh.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat dalam proses pembahasan revisi UUPA.
“Komunikasi yang baik, tentu menghasilkan kebaikan,” ujarnya.
Dek Fadh juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan perguruan tinggi serta berbagai komponen masyarakat Aceh agar menghasilkan rumusan yang mencerminkan kepentingan Aceh secara luas.
“Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya.
Sementara itu, Sekda Aceh Nasir Syamaun yang bertindak sebagai moderator pertemuan menjelaskan draft revisi UUPA memuat total 52 poin perubahan.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan delapan pasal revisi dan satu pasal tambahan. Karena itu, kita perlu lihat secara menyeluruh,” kata Nasir.
Ketua DPRA Zulfadli menegaskan setiap perubahan norma maupun pasal dalam revisi UUPA tetap harus dikonsultasikan dengan DPR Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad. Menurutnya, sejumlah usulan DPR RI dalam revisi UUPA dinilai memberikan dampak positif bagi Aceh.
“Sebetulnya usulan DPR RI banyak yang positif untuk Aceh,” katanya.
Di sisi lain, Teuku Kamaruzzaman atau Ampon Man menilai UUPA merupakan produk hukum yang memiliki nilai historis dan filosofis penting bagi Aceh.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan. Ini juga akan menjadi catatan terhadap Aceh di masa depan,” ujar Ampon Man.[]










