Kamis, Mei 21, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kepala Daerah Diimbau Taat UU Pers Nomor 40/1999

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (16/08/2023) - 02:06 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi wali kota Balikpapan dapat penghargaan.

#image_title

BALIKPAPAN — AJI Balikpapan mengingatkan agar Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud untuk taat pada Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers saat menyampaikan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan.


“Mohon untuk untuk gunakan mekanisme sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers,” ujar Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan di Balikpapan, Selasa (16/8/2023).


Oleh karena itu, ia mempersilakan kepada pihak yang keberataan atas suatu pemberitaan media massa menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers.


Sebelumnya, Wali Kota Rahmad Mas’ud melalui tim komunikasinya telah melayangkan somasi kepada sebuah media digital.


Mereka memandang sejumlah pemberitaan yang dimuat portal media online tersebut tidak berimbang, tendensius dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap pribadi Rahmad Mas’ud.


Tim Komunikasi Rahmad Masud setidaknya menemukan sembilan berita pada Suara.com yang mereka anggap menjurus ke fitnah dan kebohongan.


Sembilan berita itu juga telah dikutip oleh delapan media berita daring lainnya dan menghasilkan belasan berita dengan materi yang sama.


Mereka lalu menganggap ada sedikitnya empat pelanggaran pasal kode etik jurnalistik, seperti tidak mengkonfirmasi kepada pejabat tersebut dan tidak mengecek sumber berita.


Karena itu, AJI Balikpapan juga mendorong agar media digital segera merespons keberatan dari tim Rahmad Masud secara proporsional, utamanya dengan memuat hak jawab. “Adapun mengenai permintaan pencabutan berita tentu ada aturan main,” jelas Teddy.


Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


Teddy mengingatkan, pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Taat etika


Ia juga mengingatkan agar jurnalis dan redaksi media selalu taat etika, termasuk setiap berita sudah menjalani proses konfirmasi, cek dan cek sekali lagi dan sekali lagi, menaati etika, sebelum diterbitkan dan dipublikasikan.


“Apalagi setiap berita yang dapat merugikan pihak lain, harus ada konfirmasi atau jawaban dari pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prinsip keberimbangan,” jelasnya.


Kemudian, setiap koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber selanjutnya juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu.


Teddy juga mengingatkan setiap media siber tunduk pada mekanisme UU Pers. 

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: AJIaliansi jurnalis independenmedia digitalpersUU Perswali kota balikpapan
ShareTweetPin
Previous Post

Kepmen PPA Ingatkan Pengasuhan Anak Bukan Hanya Tugas Ibu

Next Post

Stasiun Pemancar Digital Pucang Pandawa Diresmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Daerah Jelang Idulfitri

Gubernur Aceh Surati BPJS, Minta Akses Kepesertaan JKA Segera Dibuka

Rabu (20/05/2026) - 22:48 WIB
Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Kemenag Aceh Besar Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital pada Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:43 WIB
Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Wagub Aceh Temui Mensos, Usulkan Tambahan PBI JK untuk 331 Ribu Warga

Rabu (20/05/2026) - 22:37 WIB
UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

UIN Ar-Raniry Deklarasi Anti Kekerasan Seksual di Momentum Harkitnas 2026

Rabu (20/05/2026) - 22:34 WIB
Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Menteri Agama Akan Lantik 668 CPNS Kemenag Aceh Jadi PNS

Rabu (20/05/2026) - 22:31 WIB
‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

‎Gubernur Aceh Hadiri Paripurna DPRA Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2025

Rabu (20/05/2026) - 22:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.