Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemenaker: Pekerja PKWT Berhak Dapat THR Keagamaan

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (14/04/2022) - 14:08 WIB
in NASIONAL
0
Ilustrasi THR. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ada persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR.

 JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

“Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan,” ujar Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemenaker Sri Astuti dalam diskusi virtual Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker yang diikuti dari Jakarta, Kamis (14/4/2022).

Namun, dia mengingatkan terdapat persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT untuk mendapatkan THR, seperti telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka berhak mendapatkan THR satu bulan upah. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.

Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.

Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020 ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap. Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya,” tutur Sri.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: Kemenakerpekerja pkwtpekerja pkwttTHRTHR keagamaantunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Polisi Tangkap Terduga Penembakan Kereta Bawah Tanah New York

Next Post

Empat Presiden Negara Tetangga Rusia Kunjungi Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Dampingi Kapolri di Pidie, Dek Fadh Dukung Pemberantasan Narkoba di Aceh

Jumat (23/10/2026) - 20:47 WIB
Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Kapolri: Sindikat Narkotika Internasional Kini Sasar Indonesia sebagai Lokasi Produksi

Jumat (23/10/2026) - 20:40 WIB
Dua Ruko Diduga Jadi Pabrik Sabu di Pidie Digerebek Bareskrim dan BNN

Lab Narkoba di Pidie Dibongkar, 11 Orang Diamankan dalam Operasi Gabungan

Jumat (23/10/2026) - 20:34 WIB
Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Kapolri Ungkap Kronologi Lab Sabu Internasional di Pidie, Barang Bukti Capai 1,2 Ton

Jumat (23/10/2026) - 20:31 WIB
BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

BBPOM Aceh Bekali 70 Tenaga Kefarmasian di Bireuen tentang Pengelolaan Obat

Jumat (23/10/2026) - 17:05 WIB
KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

KKG PAI Nagan Raya Gandeng UIN Ar-Raniry Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Jumat (23/10/2026) - 17:00 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.