Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kekosongan Hukum LGBT Jangan Jadi Alasan Negara Lepas Tanggung Jawab

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (13/05/2022) - 11:24 WIB
in NASIONAL
0
Negara tidak bisa lepas tanggung jawab dari masalah LGBT. Ilustrasi foto ratusan massa pemuda dan mahasiswa menggelar aksi tolak LGBT di depan Kantor Wali Kota Depok, Jumat (31/1). Aksi ini juga mengecam Komnas HAM yang mendukung LGBT dan mendukung Wali Kota Depok untuk melarang aktivutas seks bebas dan LGBT di Depok.

Kekosongan hukum LGBT justru menjadi tugas negara untuk mengaturnya.

JAKARTA — Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan dalam kasus LGBT. pemerintah tidak bisa melepaskan tanggung jawab untuk menjaga moralitas masyarakat dan menjaga ketertiban umum,

“Argumentasi kekosongan hukum atau alasan kebebasan, demokrasi, dan hak asasi tentu tidak bisa digunakan untuk membiarkan perilaku  yang jelas-jelas menyimpang di masyarakat,” kata Jazuli dalam siaran persenya, Jumat (13/5/2022).

Pernyataan Jazuli disampaikan untuk menyikapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Menko Polkam menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa menjerat pelaku LGBT karena tidak adanya hukum yang mengaturnya. Mahfud MD mengatakan demokrasi harus diatur dengan hukum (nomokrasi). Sementara LGBT dan penyiarannya itu belum diatur oleh hukum (sehingga) bukan menjadi kasus hukum.

“Tidak adanya aturan hukum yang menjerat pelaku/perilaku LGBT justru menjadi tugas negara untuk mengaturnya demi menegakkan moralitas dan ketertiban umum karena demikianlah fungsi utama dari hukum,” ungkap Jazuli.

Atas dasar itulah, lanjut Jazuli, beberapa waktu yang lalu Fraksi PKS menolak disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya PKS menolak RUU TPKS karena tidak komprehensif melarang segala bentuk tindak pidana kesusilaan termasuk LGBT dan perzinahan.

Kata Jazuli, Fraksi PKS menginginkan agar RUU TPKS disahkan bersamaan dengan revisi KUHP yang menegaskan larangan LGBT dan perzinahan. Alasannya fenomena LGBT sudah meresahkan dan mengancam moralitas dan ketertiban masyarakat.

Anggota Komisi I DPR ini menegaskan di atas kewajiban negara untuk menegakkan hukum, negara memiliki tanggung jawab menjaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum. Gerakan dan paham LGBT sering mendasarkan diri pada HAM dan masalah privat, padahal dalam konteks Indonesia hak asasi dibatasi oleh undang-undang yang menimbang nilai moral agama dan budaya.

“Negara kita tidak menganut kebebasan yang tanpa batas. Hal itu jelas merupakan amanat UUD 1945 yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila. Pasal 28 J menegaskan bahwa kebebasan individu diikat oleh nilai-nilai Pancasila dan dibatasi oleh undang-undang, dalam rangka menghormati hak orang lain, pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum,” papar Jazuli.

Anggota DPR Dapil Banten ini, menyebut bagi masyarakat Indonesia LGBT bukan masalah perbedaan orientasi seksual, seperti yang didengungkan para aktivis HAM yang mendukungnya. LGBT merupakan penyimpangan seksual yang melanggar nilai Pancasila, moral agama, dan budaya luhur bangsa.

Hubungan di antara pelaku LGBT juga melanggar UU Perkawinan. UU ini menyebut bahwa perkawinan yang sah harus di antara beda jenis, antara laki-laki dan perempuan. Hal ini sesuai tuntunan agama, untuk menjaga keturunan, dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Kita juga punya UU ITE yang mengatur konten media sosial tidak boleh bermuatan pornografi/pornoaksi, tidak boleh berisi hal-hal yang meresahkan, serta melanggar norma dan etika masyarakat,” ungkap Jazuli.

Di sinilah negara harus hadir mengingatkan, mengedukasi, hingga mengambil tindakan tegas sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945 serta perintah undang-undang. Negara harus bergandengan tangan dengan elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, ulama, pendidik, public figure dll untuk memberi pesan kuat bahwa LGBT adalah masalah serius yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

“Jangan sampai justru ada kesan permisif dan apologetik,” ungkap Jazuli.

Sumber: Republika

Tags: homoseksualkampanye lgbtkekosongan hukum lgbtlgbtpenjarakan lgbtpodcast deddy corbuzierpodcast lgbt
ShareTweetPin
Previous Post

Korut Laporkan Kematian Covid-19 Pertama

Next Post

Inggris Bebaskan Saudi dari Persyaratan Visa Masuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Penutupan Pakarmaru 2026, MWA USK Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif Hadapi Era AI

Penutupan Pakarmaru 2026, MWA USK Tekankan Mahasiswa Harus Adaptif Hadapi Era AI

Kamis (13/08/2026) - 22:00 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Bahas Program AFT untuk Perkuat Kompetensi Calon Guru

FTK UIN Ar-Raniry Bahas Program AFT untuk Perkuat Kompetensi Calon Guru

Kamis (13/08/2026) - 21:51 WIB
Berkas P-21, Tersangka Pemerasan di Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

Berkas P-21, Tersangka Pemerasan di Bukit Lamreh Dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar

Kamis (13/08/2026) - 21:46 WIB
Aceh Kembangkan Bata Ringan dari Lumpur dan Pasir Pascabencana

Aceh Kembangkan Bata Ringan dari Lumpur dan Pasir Pascabencana

Kamis (13/08/2026) - 21:41 WIB
Kemendukbangga/BKKBN Aceh Gelar Gerakan ASRI di Taman Makam Pahlawan

Kemendukbangga/BKKBN Aceh Gelar Gerakan ASRI di Taman Makam Pahlawan

Kamis (13/08/2026) - 21:39 WIB
UIN Ar-Raniry Siapkan Pengelola Berita dan Media Sosial di Tiap Unit

UIN Ar-Raniry Siapkan Pengelola Berita dan Media Sosial di Tiap Unit

Kamis (13/08/2026) - 21:37 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.