Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kejakgung Sita Eksekusi Tambang Batubara Milik Heru Hidayat Terkait Korupsi Jiwasraya

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (21/05/2022) - 13:58 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

Areal tambang PT GBU yang disita tim jaksa eksekutor seluas 5.350 hektare.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) melakukan sita eksekusi berupa areal tambang batubara PT Gunung Bara Utama (GBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) milik terpidana Heru Hidayat. Sita tersebut, dilakukan sebagai eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) 2021, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, sita eksekusi PT GBU sudah dilakukan pada Rabu (18/3) kemarin. “Sita eksekusi yang dilakukan terhadap PT Gunung Bara Utama milik terpidana Heru Hidayat terkait putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asurnasi Jiwasraya,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (21/5/2022).


Ketut menerangkan, dari data sita eksekusi oleh tim jaksa eksekutor menghitung areal tambang PT GBU seluas 5.350 hektare. Lokasinya berada di Sendawar, Kaltim. Kata Ketut, selain menyita eksekusi seluruh lahan, dan perusahaan, jaksa eksekutor juga turut melakukan sita eksekusi aset-aset perusahaan yang berada di dalam PT GBU.


“Termasuk areal lahan produksi tambang, terminal khusus atau jetty, dan seluruh kendaraan, stockpile, serta areal perkantoran,” kata Ketut.


Ketut mengatakan, sampai saat ini, penguasaan PT GBU beralih ke nagara di bawah kendali kejaksaan. Namun, kata Ketut, belum ada penghitungan pasti berapa nilai seluruh aset yang sudah dieksekusi tersebut.


Sebab kata Ketut, setelah sita eksekusi PT GBU dilakukan tim Pusat Pemulihan Aset (PPA), akan melakukan lelang terbuka terhadap aset tersebut, untuk disetorkan ke kas negara, untuk pengganti kerugian negara dalam kasus itu. Terkait kasus korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat sudah diputus inkrah dengan pidana penjara seumur hidup.


Selain dijebloskan ke penjara, pengadilan juga menghukum bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu, mengganti kerugian negara senilai Rp 10,2 triliun. Dalam yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, selain Heru Hidayat, juga ada nama bos Hanson Internasional (MYRX), yang juga sudah divonis penjara seumur hidup, dan hukuman pengganti kerugian negara Rp 6,8 triliun.


Sementara para terpidana lain, yakni Joko Hartono Tirto, bos di PT Maxima Integra. Para terpidana dari manajemen Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Dalam kasus ini, pengadilan juga menghukum penjara pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Sumber: Republika

Tags: heru hidayatJiwasrayaKejakgungsita eksekusi tambang batubara
ShareTweetPin
Previous Post

Balas Sindiran PDIP, PAN: Koalisi Jangan Diputuskan di Injury Time

Next Post

Erick Puji Peran GP Ansor Jadi Bagian Penting Momentum Positif Indonesia Pascacovid

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Bupati Aceh Tamiang Bakal Kerahkan Camat dan Kades Bantu Pemulangan Warga Binaan

Jumat (05/06/2026) - 16:51 WIB
SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

SEMA FAH UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

Jumat (05/06/2026) - 16:18 WIB
Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Kurir Dijanjikan Upah Puluhan Juta, Penyelundupan 4 Kg Sabu Digagalkan di Bandara SIM

Jumat (05/06/2026) - 16:15 WIB
Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.