Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kapolresta Tangerang Ingatkan Pengusaha tak Tertipu Modus Ormas Minta THR

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (22/04/2022) - 18:16 WIB
in NASIONAL
0
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho.

Modus minta THR adalah pemerasan secara paksa dan melanggar Pasal 366 KUHP.

TANGERANG — Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengimbau masyarakat dan kalangan pengusaha yang berada di wilayah hukum setempat agar tidak tertipu oleh pelaku tindak kejahatan dengan modus berupa proposal bantuan tunjangan hari raya (THR). Hal itu lantaran modus THR merupakan bentuk pemerasan.


“Kami sudah sampaikan dan mengimbau kepada masyarakat maupun para pengusaha agar tidak tertipu adanya edaran surat bantuan THR. Jika ada pun, jangan dipenuhi,” ucap Zain di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (22/4/2022).


Menurut dia, dalam mengatasi masalah itu, jajarannya rutin memberikan imbauan kepada sejumlah pengurus organisasi masyarakat (ormas) untuk mengawasi para anggotanya agar tidak melakukan pemungutan THR. “Kami juga sudah sampaikan kepada ketua ormas di Kabupaten Tangerang untuk mengingatkan anggotanya agar tidak melakukan pungli,” kata Zain.


Dia menyebutkan, sejumlah oknum dengan mengatasnamakan beberapa ormas yang tidak bertanggung jawab memiliki niatan jelek dan memanfaatkan momen Lebaran untuk mencari sejumlah uang dengan modus pengajuan proposal ataupun surat. Salah satunya, seperti menyerahkan surat dan amplop dengan dalih meminta uang tunjangan hari raya kepada warga maupun pengusaha.


Zain menegaskan, hal tersebut merupakan tindak pidana, yakni melakukan pemerasan secara paksa dan dapat merugikan orang lain. “Tentu ini masuk pidana karena tindakannya melakukan pemerasan secara paksa,” ujarnya.


Jika menemukan adanya kasus itu, dia meminta masyarakat langsung melaporkannya ke kantor polisi untuk segera menindaklanjutinya. Pada dasarnya, kata dia, pelaku meminta THR secara paksa dapat dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman penjara lima tahun ke atas dan melanggar Pasal 366 KUHP. “Kami ada call center 110, jadi masyarakat bisa langsung lapor ke situ nanti langsung ditindaklanjuti,” kata Zain.

Sumber: Republika

Tags: kombes zain dwi nugrohoormas minta thrormas minta thr ke pengusahapolresta tangerangpungutan thrtunjangan hari raya
ShareTweetPin
Previous Post

Otoritas Xinjiang Jamin Kebebasan Ibadah Ramadhan Etnis Uighur

Next Post

Menkes Dorong Kepala Daerah Mengejar Imunisasi Dasar Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Senin (03/08/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin (03/08/2026) - 17:16 WIB
Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Senin (03/08/2026) - 17:00 WIB
Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Senin (03/08/2026) - 16:58 WIB
FOTO: Jelang Panen Raya, Harga Gabah Meningkat di Aceh Besar

NTP Aceh Naik 1,57 Persen pada Juli 2026, Ditopang Kenaikan Harga Gabah, Kakao dan Sawit

Senin (03/08/2026) - 16:47 WIB
Inflasi Aceh Juni 2026 Capai 0,56 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Pendorong Utama

BPS: Aceh Alami Inflasi 0,24 Persen pada Juli 2026, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Bensin

Senin (03/08/2026) - 16:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.