Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Kala Masyarakat Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (25/09/2024) - 22:58 WIB
in DAERAH
0
Kala Masyarakat  Adat Gugat UU Konservasi ke Mahkamah Konstitusi

#image_title

 

 

 

 

  • Masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (UU KSDAE).  Mereka yang tergabung dalam Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan ini menilai UU KSDAHE 32/2024 berisiko merugikan masyarakat.
  • Satrio Manggala, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi mengatakan,  UU KSDAHE, tak mengindahkan asas keterbukaan dan tak lakukan proses partisipasi bermakna.
  • Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, penerbitan UU KSDAHE ini tak melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar konservasi. Padahal, mereka subyek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem alam dan terancam terdampak UU ini.
  • Ermelina Singeretta dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), mengatakan, sesuai prinsip partisipasi bermakna pembentukan UU, pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, maupun organisasi masyarakat sipil sebagaimana amanat UU Nomor 12/2011.

 

 

 

 

“Cabut dan batalkan UU Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya No. 32/2024.”  Begitu spanduk yang oleh Koalisi untuk Korservasi Berkeadilan bentangkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, 19 September lalu. Mereka baru saja memasukkan gugatan terhadap UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (UU KSDAE).

Berbagai spanduk juga mereka bawa. “Tidak ada konservasi tanpa keadilan gender.”  “UU KSDAE. Yakin ini konservasi? Jangan2 justru sarana negara cari cuan jualan karbon.” “Kembalikan hutan adat kami.” “Katanya konservasi, tapi kok masyarakat adat & komunitas lokal diusir & digusur?”

Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan komunitas adat ini menilai UU KSDAHE 32/2024 berisiko merugikan masyarakat.

Gugatan ajukan perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane dan tiga organisasi yakni Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Walhi, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA). Mereka meminta Mahkamah Konstitusi uji formil dan membatalkan UU yang baru Presiden Joko Widodo sahkan itu.

Menurut mereka, tiga alasan pengajuan uji formil yakni,  UU KSDAHE tak memenuhi asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan dan asas Keterbukaan.

Presiden menerbitkan UU Nomor 32/2024 tentang Perubahan atas UU Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, 1 Agustus lalu.

Satrio Manggala, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi mengatakan,  UU KSDAHE, tak mengindahkan asas keterbukaan dan tak lakukan proses partisipasi bermakna.

“Tanpa keterbukaan maka tidak ada partisipasi bermakna,” katanya.

 

Pulau Um, kawasan konservasi Masyarakat Adat Malaumkarta. Akankah kawasan-kawasan konservasi melalui konsep masyarakat adat ini tak terakomodir dalam UU Konservasi revisi? Foto: Sapariah Saturi/Mongabay Indonesia

 

Sebenarnya Walhi sudah mengingatkan dengan menyampaikan catatan krusial dalam rumusan perubahan UU KSDAHE pada 25 Juni 2024 di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Sayangnya, masukan itu namun tak jadi pertimbangan.

“Hingga hari ini kami tidak mendapatkan alasan dan kejelasan kenapa masukan-masukan kami tidak diakomodir dan tidak direspon,” kata Satrio.

Satrio menjelaskan, dalam UU KSDAE baru tak menyematkan pasal yang mengatur mengenai padiatapa atau persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan atau (free, prior, informed and consent/FPIC) dalam Penetapan kawasan suaka alam (KSA),  kawasan pelestarian alam (KPA), areal preservasi dan kawasan konservasi pesisir dan laut.

Padahal, katanya,  FPIC sangat penting dan fundamental dari hak masyarakat adat untuk menyatakan setuju atau tidak terhadap segala sesuatu yang menyangkut wilayah adat mereka tanpa paksaan.

 

Usai memasukkan gugatan ke MK, agar membatalkan pengesahan UU KSDAE. Foto: koalisi

 

Karena tak ada informasi bermakna tadi, katanya, rawan memperluas perampasan tanah dan pengusiran masyarakat adat dari wilayah adat mereka.

“UU 32/2024 mengabaikan hak asasi manusia, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hak-hak masyarakat adat sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39/1999 tentang HAM, dan peraturan perundang-undangan lain.”

Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, penerbitan UU KSDAHE ini tak melibatkan masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar konservasi. Padahal, katanya,  mereka subyek hukum yang berkaitan erat dengan ekosistem alam dan terancam terdampak UU ini.

Secara substansi, katanya,  UU KSDAHE tak menganggap masyarakat adat sebagai subjek dalam penyelenggaraan konservasi.  Dengan begitu, katanya, bisa banyak celah kriminalisasi, perampasan hak, diskriminasi dan pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat maupun komunitas lokal.

Selama ini, katanya, masyarakat adat  tak hanya mengelola dan memanfaatkan sumber alam di hutan. Mereka juga turut andil dalam melestarikan dan menjaga keseimbangan ekosistem alam.

“Artinya, dalam penyusunan UU 32/2024 tidak melibatkan pihak terdampak, yang konsern terhadap alam hayati Indonesia dan ekosistemnya.”

Kondisi ini, katanya, menyebabkan, UU KSDAHE tak memiliki tujuan. “Hingga, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan,” kata Rukka.

Senada dikatakan Susan Herawati, Sekretaris Jenderal KIARA. UU ini, katanya,  berdampak pada pengetahuan, budaya dan kearifan lokal masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil tak terakomodir dalam mengelola dan konservasi berbasis masyarakat secara mandiri. Mereka, katanya, tidak dilibatkan dalam pembentukan dan penerbitan UU KSDAE.

“UU KSDAHE ini juga jelas bertentangan dengan hak konstitusional nelayan dan masyarakat pesisir sebagaimana tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/2010.”

Putusan MK menjelaskan tentang  hak mengakses laut, hak mengelola sumber daya kelautan dan perikanan sesuai budaya dan tradisi masyarakat dan hak untuk mendapatkan manfaat dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.Susan bilang, pembentukan UU 32/2024 tak memenuhi asas keterbukaan. Dokumen hasil rapat atau proses pembahasan UU tak aada di situs DPR.⁠

Ermelina Singeretta dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), mengatakan, sesuai prinsip partisipasi bermakna pembentukan UU, pemerintah seharusnya melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, maupun organisasi masyarakat sipil sebagaimana amanat UU Nomor 12/2011.

“Hingga, ketentuan-ketentuan dalam UU 32/2024 tidak mendiskriminasi masyarakat adat, agar benar-benar Undang-undang ini kelak dapat berguna untuk meningkatkan efektivitas konservasi sekaligus dapat menggapai keadilan sosial dan ekologis yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan hidup.”

⁠Ermelina bilang, koalisi sudah lakukan berbagai aksi antara lain, mengirimkan surat kepada presiden, Ketua DPR dan Ketua DPD  yang tak tersusun terbuka, tetapi tak mendapatkan respon sama sekali.

Dalam gugatan, mereka mendesak Mahkamah Konstitusi membatalkan UU 32/2024 yang tersusun tak ada kejelasan tujuan, tak memenuhi asas kedayagunaan dan tertutup. Setidak-tidaknya, MK harus memerintahkan kepada pembentuk Undang-undang perbaikan paling lama dua tahun.

“Kemudian, perbaikan melibatkan  masyarakat adat, komunitas lokal dan pihak-pihak yang memiliki fokus isu konservasi.”

 

Perwakilan masyarakat menyerahkan permohonan uji materi UUKSDAE. Foto: Koalisi

 

 

*******

 

UU Konservasi Revisi Sah, Rawan Abaikan Masyarakat?

Sumber: Mongabay.co.id

ShareTweetPin
Previous Post

Ketua IKAFEB USU Jadi Pembicara Seminar Internasional Tentang Green Financial Crime

Next Post

Foto: Menabur Biji, Tradisi Suku Besemah Menjaga Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Upacara HUT ke-81 RI di Sabang Khidmat, Wali Kota Ajak Warga Perkuat Pembangunan

Senin (17/08/2026) - 21:21 WIB
Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Peringati HUT RI ke-81, BKKBN Aceh Serahkan Satyalencana Karya Satya dan Gelar Beragam Lomba

Senin (17/08/2026) - 21:04 WIB
Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Berlangsung 11–14 September, Sangerday Fest 2026 Resmi Pindah Lokasi ke Taman Sulthanah Safiatuddin

Senin (17/08/2026) - 20:57 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Rektor UIN Ar-Raniry dan Istri Dipeusijuek, Awali Amanah Periode 2026-2030

Senin (17/08/2026) - 14:34 WIB
Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Peringati HUT Ke-81 RI, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan kepada Keluarga Pahlawan

Senin (17/08/2026) - 14:30 WIB
Polda Selidiki Kericuhan Hari Damai Aceh 

Polda Selidiki Kericuhan Hari Damai Aceh 

Senin (17/08/2026) - 14:16 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.