Senin, September 7, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jokowi Terbitkan Keppres Cuti Bersama ASN, Cuti Tahunan tak Berkurang

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (27/04/2022) - 13:04 WIB
in NASIONAL
0
Presiden Jokowi.

ASN bisa menambah libur Lebaran dengan mengambil cuti tahunan.

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2022, Selasa (26/4/2022). Peraturan ini menetapkan cuti bersama bagi ASN sebanyak empat hari.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” demikian bunyi diktum pertama dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (27/4/2022).

Keputusan Presiden (Keppres) tersebut juga menyatakan bahwa pemberian cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sedangkan ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya bertambah.


Tambahannya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Beleid ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja ASN. Selain itu, juga sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 375/2022, No. 1/2022, dan No. 1/2022 pada 7 April 2022 yang mengatur mengenai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443H. Cuti bersama yang ditetapkan SKB tersebut, sama jumlahnya dengan yang diputuskan melalui Keppres No. 4/2022 ini.

Sumber: Republika

Tags: ASN MudikCuti ASNcuti bersamajokowipresiden jokowi
ShareTweetPin
Previous Post

Ridwan Kamil Ternyata Pernah Ingatkan Ade Yasin Soal Integritas

Next Post

KPK Akui tak Mampu Temukan Keberadaan Mantan Politikus PDIP Harun Masiku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.