Kelima pihak sudah lebih dari tiga kali diperiksa terkait kasus ini.
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa lima petinggi di PT Garuda Indonesia (GIAA) terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000 periode 2011-2021. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, empat yang diperiksa tersebut berinisial JR, EL, BS, dan KPS.
”JR, EL, BS, M, dan KPS diperiksa terkait jabatannya di PT Garuda Indonesia,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (6/4/2022).
JR, diketahui adalah Judi Rifajantoro. Ia diperiksa selaku Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Managemen Risiko pada PT GIAA periode 2013. Sedangkan EL, adalah Elisa Lumbantoruan. Ia diperiksa selaku Direktur Keuangan PT GIAA 2011-2012.
Adapun BS, adalah Batara Silaban. Ia diperiksa selaku Direktur Teknik dan Pengembangan Armada PT GIAA 2012-2014. KPS merujuk pada nama Kartika Puspa Sari. Ia diperiksa selaku Vice President (VP) Corporate Planning and Research PT GIAA 2021.
Terakhir, M, adalah Mukhtaris yang diperiksa tim penyidik di Jampidsus, selaku Vice President Acquisition and Aircraft Management PT GIAA 2021. “Pemeriksaan terhadap JR, EL, BS, M, dan KPS, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia,” kata Ketut.
Lima terperiksa tersebut, bukan pertama kali ini menjalani pemeriksaan. Dalam catatan Republika.co.id, proses penyidikan di Jampidsus, sudah lebih dari tiga kali melakukan pemanggilan terhadap kelima saksi tersebut, untuk diperiksa terkait kasus yang sama. Namun, Ketut memastikan, kelima eks pejabat GIAA yang dipanggil tersebut, masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus korupsi di GIAA, penyidikan di Jampidsus sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, adalah Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA) yang ditetapkan tersangka selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.
Ketiga tersangka tersebut, sudah dalam penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penjeratan tersebut, terkait dengan dugaan korupsi, dan mark-up pengadaan 64 unit pesawat ATR 72-00, dan CRJ 1000 periode 2011-2021.
Sumber: Republika










