Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Jaksa Agung: Lin Che Wei Pihak Penghubung Perusahaan CPO dan Kemendag

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (18/05/2022) - 06:11 WIB
in NASIONAL
0
Aparat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung membawa Lin Che Wei menuju mobil tahanan.

LCW berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan Lin Che Wei (LCW) sebagai tersangka baru dalam skandal korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) crude palm oil (CPO), di Kemeterian Perdagangan (Kemendag), Selasa (17/5). Penasehat Kebijakan dan Analisa di perusahaan riset Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), tersebut menjadi tersangka yang kelima dalam pengungkapan kasus penyebab minyak goreng langka dan mahal di masyarakat baru-baru ini.


Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, tersangka LCW merupakan pihak kunci, dan penghubung antara sejumlah perusahaan-perusahaan CPO, yang menerima penerbitan PE dari Kemendag. Dari hasil penyidikan, kata Burhanuddin, tersangka LCW berperan aktif dalam berkomunikasi dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri di Kemendag, yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka.


“Tersangka LCW ini, diduga bersama-sama dengan tersangka IWW dalam mengkondisikan, menghubungkan, dan merekomendasikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor CPO di Kementerian Perdagangan,” ujar Burhanuddin, Selasa (17/5). 


Kata Burhanuddin, padahal diketahui perusahaan-perusahaan CPO tersebut, sejak Januari 2021, sampai dengan Maret 2022 tak memenuhi 20 persen domestic market obligation (DMO) sebagai syarat penerbitan PE.


Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, peran tersangka LCW dan tersangka IWW satu paket. Dikatakan dia, LCW sebetulnya bukan pihak dari otoritas penerbitan PE CPO di Kemendag. Akan tetapi tersangka IWW, kerap melibatkan perannya, dalam setiap pembahasan, dan pengambilan keputusan PE untuk perusahaan-perusahaan CPO. 


“Secara hukum, kita temukan bukti-bukti adanya hubungan (tersangka) LCW ini, dengan Dirjen (IWW) yang sudah kita tersangkakan. Dia (LCW), tidak ada dalam struktur jabatan di Kemendag, tetapi selalu dilibatkan dalam setiap rapat-rapat penting terkait PE CPO dan turunanya itu di Kemendag,” kata Febrie, kepada Republika, Rabu (18/5).


Febrie mengungkapkan, salah satu bukti keterlibatan LCW, adanya rekaman, dan notulensi dari hasil rapat virtual, antara tersangka IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri, bersama-sama pihak-pihak perusahaan CPO, yang menjadikan LCW sebagai pihak pemberi analisa, dan saran kepada Kemendag untuk penerbitan PE. Febrie mengatakan, dari hasil penyidikan juga terungkap, tersangka LCW tersebut, juga pasang kaki di perusahaan-perusahaan CPO yang mendapatkan PE dari Kemendag.


“Kita (penyidik) melihat dia (LCW) ini, sebagai konsultan yang digunakan oleh Kemendag dalam pemberian PE. Dan dia (LCW) juga sebagai konsultan di perusahaan-perusahaan CPO yang beberapa orang-orangnya sudah kita tersangkakan juga,” kata Febrie menambahkan. Jika tersangka LCW dan dan tersangka IWW adalah satu paket, orang-orang perusahaan CPO yang sudah ditersangkakan dalam kasus ini, tercatat tiga nama yang berasal dari tiga korporasi berbeda.


Tiga orang tersebut, yakni Stanley MA (SMA) yang ditetapkan tersangka selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Master Parulian Tumanggor (MPT), ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI). Dan Pierre Togar Sitanggang (PTS), yang ditetapkan tersangka selaku General Manager di Bagian General Affair pada PT Musim Mas. Para tersangka dari tiga perusahaan tersebut, sudah dilakukan penahanan sejak pertengahan April lalu.


 

Sumber: Republika

Tags: kejaksaan agungkorupsi pemberian persetujuan ekspor cpolin che weipenghubung perusahaan cpo dan kemendag
ShareTweetPin
Previous Post

Kejaksaan Jelaskan Peran Lin Che Wei dalam Kasus Mafia Minyak Goreng

Next Post

Tersangka Lin Che Wei Terima Bayaran dari Perusahaan CPO 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Dua Kloter Jemaah Haji Aceh Tiba di Madinah, Berikut Aktivitasnya

Selasa (09/06/2026) - 12:03 WIB
Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Wagub Fadhlullah Bersama Menteri Sosial Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

Senin (08/06/2026) - 21:30 WIB
COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

COMCARE VI Disiapkan, HMP KPI Hadirkan Ruang Belajar Kepemimpinan bagi Mahasiswa

Senin (08/06/2026) - 21:26 WIB
Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Kemenag Aceh Besar Salurkan 150 Set Meja dan Kursi dari Infaq ASN, Siswa Bisa Belajar Nyaman

Senin (08/06/2026) - 17:10 WIB
Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Pemerintah Aceh dan BAM DPR RI Cari Solusi Sengketa Eks Blang Lancang-Rancong

Senin (08/06/2026) - 17:07 WIB
UIN Ar-Raniry Catat Prestasi Baru, Peminat UM-PTKIN Tertinggi se-Sumatera

UIN Ar-Raniry Catat Prestasi Baru, Peminat UM-PTKIN Tertinggi se-Sumatera

Senin (08/06/2026) - 17:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.