Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Israel Cabut Mandat Penggunaan Masker dalam Ruangan

Redaksi Oleh Redaksi
Minggu (24/04/2022) - 16:25 WIB
in INTERNASIONAL
0
Perdana Menteri Israel Naftali Bennett (kiri) dan Menteri Kesehatannya Nitzan Horowitz (kanan) saat konferensi pers mengenai varian korona baru di Tel Aviv, Israel. Israel mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus baru Covid-19 terus menurun

Israel cabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus Covid-19 turun

TEL AVIV — Israel mencabut mandat penggunaan masker dalam ruangan karena kasus baru Covid-19 terus menurun. Namun masker tetap wajib digunakan di rumah sakit, fasilitas perawatan lansia dan penerbangan internasional.

Israel telah mengalami penurunan kasus baru Covid-19 sejak puncak gelombang infeksi terbaru pada Januari. Kasus serius virus Corona telah anjlok dari sekitar 1.200 menjadi sekitar 200.

Sejak awal pandemi, Israel telah mencatat lebih dari 4 juta kasus virus Corona dengan setidaknya 10.658 kematian. Lebih dari 72 persen dari total populasi 9,4 juta orang di Israel telah mendapatkan setidaknya satu dosis vaksin Pfizer/BioNTech. Sementara hampir setengahnya telah menerima suntikan booster.

Pada November, Israel menutup perbatasannya setelah muncul varian omicron. Namun tak lama kemudian, Israel membuka kembali perbatasan untuk pengunjung asing dan mencabut hampir semua pembatasan sosial. Pencabutan mandat penggunaan masker dalam ruangan mulai berlaku Sabtu (23/4/2022).

Sementara itu, Departemen Kehakiman Amerika Serikat pada Rabu (20/4/2022) menyatakan akan naik banding atas putusan seorang hakim yang mencabut mandat penggunaan masker di dalam transportasi umum dan pesawat. Banding diajukan setelah Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) mengatakan mandat tersebut masih perlu diterapkan.

Seorang hakim pada Senin (18/4/2022) menyatakan bahwa kewajiban mengenakan masker, yang diterapkan pada pesawat, kereta api, dan transportasi umum lainnya, adalah aturan yang melanggar hukum. Departemen Kehakiman mengatakan pihaknya akan meminta banding atas putusan tersebut jika CDC menetapkan bahwa kewajiban yang sudah diberlakukan selama 14 bulan itu masih diperlukan.

CDC pada Rabu mengatakan pihaknya telah meminta Departemen Kehakiman untuk mengupayakan banding. CDC juga mengatakan bahwa “perintah penggunaan masker di koridor dalam ruangan transportasi tetap diperlukan bagi kesehatan masyarakat.”

Atas penilaian CDC itu, Departemen Kehakiman mengajukan permintaan banding, kata juru bicara departemen Anthony Coley di Twitter.

Seorang hakim federal di Florida pada Senin (18/4/2022) memutuskan bahwa kebijakan masker di transportasi umum melanggar hukum. Keputusan hakim itu sekaligus membuyarkan upaya utama Gedung Putih untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

Segera setelah pengumuman itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines dan Delta Air Lines, serta jalur kereta nasional Amtrak melonggarkan pembatasan yang berlaku segera.

sumber : AP

Sumber: Republika

Tags: covid 19 di israelisrael cabut mandat maskerisrael cabut mandat masker dalam ruanganmasker dalam ruanganvaksinasi covid-19
ShareTweetPin
Previous Post

NEC Turut Serta Berpartisipasi dalam Program Nurani Memberi NegeriĀ 

Next Post

Populi: Prabowo dan Ganjar Paling Diharapkan Jadi Presiden

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Senin (03/08/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin (03/08/2026) - 17:16 WIB
Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Senin (03/08/2026) - 17:00 WIB
Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Senin (03/08/2026) - 16:58 WIB
FOTO: Jelang Panen Raya, Harga Gabah Meningkat di Aceh Besar

NTP Aceh Naik 1,57 Persen pada Juli 2026, Ditopang Kenaikan Harga Gabah, Kakao dan Sawit

Senin (03/08/2026) - 16:47 WIB
Inflasi Aceh Juni 2026 Capai 0,56 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Pendorong Utama

BPS: Aceh Alami Inflasi 0,24 Persen pada Juli 2026, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Bensin

Senin (03/08/2026) - 16:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.