BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh merespons terkait permintaan penundaan penetapan anggota KIP Aceh 2023-2028. Surat keberatan itu dilayangkan oleh tiga peserta yang tak lolos saat fit and proper test.
“Terkait itu sudah saya lihat (suratnya). Itu hal yang wajar dalam proses ini ada yang kecewan dan tidak terpuaskan itu hal wajar,” kata Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Senin (24/7/2023).
Iskandar menjelaskan, bahwa semua tahapan proses penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Aceh sudah dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Dimana, kata Iskandar, semua itu diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.
“Perlu saya sampaikan bahwa semua proses yang kita lakukan sudah sesuai prosedur standar yang kita gunakan. Kita berpedoman pada Qanun Nomor 6 Tahun 2016, tidak ada aneh-aneh yang kita langgar,” jelas dia.
Iskandar juga menjelaskan soal perbedaan nilai yang terpilih lolos dan yang cadangan berbeda jauh. Menurutnya, perangkingan peserta itu dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel).
“Di komisi metode dan mekanismenya berbeda lagi, kalau harus ambil disitu (pansel) ngapain ada komisi. Sementara pansel kita tugaskan untuk membantu komisi untuk penjaringan,” sebutnya.
Polikus Partai Aceh (PA) ini menuturkan bahwa nama-nama yang ditetapkan menjadi anggota KIP Aceh hari ini merupakan mereka yang memiliki nilai tinggi saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR Aceh.
Dimana perangkingan yang keluar itu juga berdasarkan hasil fit and proper test. Hasil tersebut juga di pleno-kan oleh 12 dari 14 orang anggota Komisi I DPR Aceh.
Disisi lain, Iskandar juga menjelaskan isu dugaan suap dalam tes calon anggota KIP Aceh periode 2023-2028 ini. Menurutnya, isu tersebut tidak benar lantaran semua proses digelar secara terbuka.
“Tidak ada sama sekali, kalaupun ada yang merasa dirugikan terhadap itu silahkan (dilaporkan) kita negara hukum,” ujar Iskandar.
Bekas anggota Komisi V DPR Aceh ini menambahkan, bagi pihak-pihak yang merasa tak puas dengan seleksi anggota KIP Aceh itu, disarankan untuk membuktikan dan melaporkan ke pihak terkait.
“Iya silahkan dibuktikan saja itu. Kalau dikatakan begini beitu itu isu sangat lazim terjadi dalam hal ini,” kata Iskandar.[]










