Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Hiswana Migas Apresiasi Polisi Ungkap Pengangkut BBM Subsidi Ilegal di Nagan Raya

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (03/04/2023) - 22:43 WIB
in DAERAH
0
Data Nelayan Penerima Solar Subsidi Tumpang Tindih, DKP Diminta Registrasi Ulang

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh. Foto: Lensakita.com

BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mengapresiasi kepolisian resort (Polresta) Nagan Raya yang berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi ilegal.

Baca juga: Dompet Dhuafa Waspada Bantu Aziz, Korban PHK Akibat Pandemi

Dimana Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pengangkut Solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Selamat! 40 Prajurit Rindam IM Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan dari pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM Solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah.

“Yakni SPBU Nunang Negeri Antara, Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, dan SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen,” katanya.

Dalam hal ini, Nahrawi meminta polisi tidak hanya menangkap terduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.

“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis Solar tersebut juga harus diperiksa. Jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” tegasnya.

Ia menuturkan, Hiswana Migas Aceh tidak akan membela SPBU nakal, yang dengan sengaja menjual BBM jenis Solar subsidi diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Ia menyebutkan, BBM jenis Solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan sistem QR Code subsidi tepat Pertamina.

“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” ucapnya.

Selain itu, Nahrawi juga mengingatkan pihak SPBU tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi ditengah masyarakat.

“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja. Jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan dan sanksi terberat SPBU bisa di tutup oleh Pertamina,” kata dia.

Kini, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis Solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, dan Damiko (33), warga Desa Gele Lungi Kecamatan Pengasing, kabupaten setempat.

“Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi,” bebernya.

Ketiga tersangka terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 6 miliar.[]

Tags: BBM Subsidi Ilegalhiswana migas acehPolres Nagan Raya
ShareTweetPin
Previous Post

Dompet Dhuafa Waspada Bantu Aziz, Korban PHK Akibat Pandemi

Next Post

Pengurus IKAMAPA Bogor Dilantik oleh Kepala BPPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Arman Fauzi Dilantik Jadi Anggota KIP RI Periode 2026-2030

Senin (03/08/2026) - 22:11 WIB
Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Pemerintah Aceh Buka MPLS Sekolah Rakyat, Tegaskan Komitmen Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin (03/08/2026) - 17:16 WIB
Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Prodi Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Raih Akreditasi Unggul Lamspak

Senin (03/08/2026) - 17:00 WIB
Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Enam Mahasiswa UIN Ar-Raniry Terima Beasiswa Amal Salih Syaukath Group 2026

Senin (03/08/2026) - 16:58 WIB
FOTO: Jelang Panen Raya, Harga Gabah Meningkat di Aceh Besar

NTP Aceh Naik 1,57 Persen pada Juli 2026, Ditopang Kenaikan Harga Gabah, Kakao dan Sawit

Senin (03/08/2026) - 16:47 WIB
Inflasi Aceh Juni 2026 Capai 0,56 Persen, Transportasi dan Pangan Jadi Pendorong Utama

BPS: Aceh Alami Inflasi 0,24 Persen pada Juli 2026, Dipicu Kenaikan Harga Beras dan Bensin

Senin (03/08/2026) - 16:25 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.