Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Hiswana Migas Apresiasi Polisi Ungkap Pengangkut BBM Subsidi Ilegal di Nagan Raya

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (03/04/2023) - 22:43 WIB
in DAERAH
0
Data Nelayan Penerima Solar Subsidi Tumpang Tindih, DKP Diminta Registrasi Ulang

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, memberikan keterangan kepada awak media di Banda Aceh. Foto: Lensakita.com

BANDA ACEH – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh mengapresiasi kepolisian resort (Polresta) Nagan Raya yang berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM subsidi ilegal.

Baca juga: Dompet Dhuafa Waspada Bantu Aziz, Korban PHK Akibat Pandemi

Dimana Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, berhasil menangkap tiga orang diduga pelaku pengangkut Solar subsidi saat melintas di kawasan Pante Ara, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat, Senin (3/4/2023).

Baca juga: Selamat! 40 Prajurit Rindam IM Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin, mengatakan dari pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh BBM Solar dari tiga SPBU berbeda di wilayah Aceh Tengah.

“Yakni SPBU Nunang Negeri Antara, Desa Nunang, Kecamatan Kebayakan, SPBU Tan Saril, Kecamatan Bebesen, dan SPBU Kemili, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen,” katanya.

Dalam hal ini, Nahrawi meminta polisi tidak hanya menangkap terduga pelaku pengangkut solar subsidi, namun juga ikut memeriksa keterlibatan tiga SPBU tersebut.

“Tiga SPBU tempat pelaku memperoleh BBM subsidi jenis Solar tersebut juga harus diperiksa. Jika mereka terbukti terlibat harus mendapat sanksi tegas,” tegasnya.

Ia menuturkan, Hiswana Migas Aceh tidak akan membela SPBU nakal, yang dengan sengaja menjual BBM jenis Solar subsidi diluar ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).

Ia menyebutkan, BBM jenis Solar subsidi hanya dikhususkan bagi masyarakat yang membeli dengan sistem QR Code subsidi tepat Pertamina.

“Bayangkan ada barcode saja bisa kecolongan seperti ini, bagaimana jika tidak ada barcode. Bisa jadi berton ton BBM subsidi akan digunakan oleh orang yang tidak berhak,” ucapnya.

Selain itu, Nahrawi juga mengingatkan pihak SPBU tidak bermain-main dengan menjual BBM subsidi diluar aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan akan terjadinya kelangkaan BBM subsidi ditengah masyarakat.

“SPBU jangan nakal, kita sudah ada aturannya, jadi tinggal ikuti saja. Jika membandel Pertamina akan mengambil tindakan dan sanksi terberat SPBU bisa di tutup oleh Pertamina,” kata dia.

Kini, Polres Nagan Raya sudah menetapkan tiga pelaku pengangkut BBM subsidi jenis Solar sebagai tersangka. Ketiganya yakni Perimahir (33), warga Desa Gele Pulo, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.

Kemudian, Dayu Simah Unang (29) warga Desa Musara Ate, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, dan Damiko (33), warga Desa Gele Lungi Kecamatan Pengasing, kabupaten setempat.

“Mereka diduga menyelewengkan penggunaan BBM subsidi,” bebernya.

Ketiga tersangka terancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi sebesar Rp 6 miliar.[]

Tags: BBM Subsidi Ilegalhiswana migas acehPolres Nagan Raya
ShareTweetPin
Previous Post

Dompet Dhuafa Waspada Bantu Aziz, Korban PHK Akibat Pandemi

Next Post

Pengurus IKAMAPA Bogor Dilantik oleh Kepala BPPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Basarnas Kerahkan Drone dan K-9 Cari Pendaki Hilang di Gunung Seulawah

Kamis (04/06/2026) - 21:29 WIB
Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Terima Opini WTP dari BPK, Wali Kota Sabang Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan

Kamis (04/06/2026) - 21:26 WIB
Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Gus Irfan Bidik Pasar Katering Haji Arab Saudi untuk Produk Pangan Indonesia

Kamis (04/06/2026) - 16:29 WIB
Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Asnaf

Menag: Jabatan Adalah Amanah, Jangan Tergoda Gratifikasi dan Suap

Kamis (04/06/2026) - 16:23 WIB
Penumpang Angkutan Udara dan Laut di Aceh Menurun

Penumpang Pesawat dan Kapal di Aceh Turun pada April 2026

Kamis (04/06/2026) - 16:13 WIB
Malaysia Dominasi Kunjungan Turis ke Aceh Oktober 2024

Kunjungan Wisman ke Aceh Naik 14,75 Persen pada April 2026, Okupansi Hotel Ikut Menguat

Kamis (04/06/2026) - 16:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.