Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI Terhadap Menteri Perdagangan

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (25/04/2022) - 12:50 WIB
in NASIONAL
0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku penggugat mengikuti sidang praperadilan mafia minyak goreng di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan karena Menteri Perdagangan dinilai tidak kunjung mengumumkan tersangka mafia minyak goreng padahal telah mengakui sudah memiliki data dan bukti-bukti kuat.

Hakim tunggal menyatakan gugatan praperadilan oleh MAKI sangat prematur.

JAKARTA–Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Menteri Perdagangan dalam kasus dugaan mafia minyak goreng. “Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur. Oleh karena itu, permohonan para pemohon haruslah ditolak,” kata Dewa Ketut pada sidang putusan gugatan praperadilan mafia minyak goreng yang diajukan MAKI di Jakarta, Senin, Senin (25/4/2022).


Dewa Ketut mengaku salah satu pertimbangan hakim adalah bukti yang diajukan para pemohon berupa hasil print out sebuah berita dari media daring. Berita tersebut memuat pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengenai pihaknya yang telah mengantongi nama-nama calon tersangka mafia minyak goreng dan akan mengungkapkannya pada Senin (21/3/2022).


Akan tetapi, hingga Selasa (29/3/2022), Menteri Perdagangan belum mengungkapkan nama-nama calon tersangka tersebut. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga bahwa terjadi penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum. Atas dasar tersebut, pihaknya menggugat Menteri Perdagangan.


“Apakah pernyataan demikian (telah mengantongi nama-nama calon tersangka, red.) dapat disimpulkan telah melakukan proses oleh penyelidik atau bahkan sudah dilakukan penyidikan?” ujar Dewa Ketut.


Dewa Ketut menegaskan bahwa pernyataan Menteri Perdagangan di dalam pemberitaan tersebut bukan merupakan bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa pihak Kementerian Perdagangan telah melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Untuk menunjukkan bahwa pihak kementerian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dibutuhkan bukti berupa surat perintah untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan.


Apabila terdapat surat perintah dan pihak Kementerian Perdagangan tidak melakukannya, barulah gugatan praperadilan dapat dilakukan. “Apabila suatu pernyataan yang demikian sudah disimpulkan telah melakukan proses atau serangkaian tindakan penyidikan oleh penyidik, (dapat) menyebabkan ketertiban atau sistem atau prosedur hukum akan terganggu karena setiap orang yang mempunyai dugaan saja akan dapat mengajukan praperadilan terhadap serangkaian peristiwa yang masih dalam bentuk pernyataan,” kata Dewa Ketut.


Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa gugatan praperadilan oleh MAKI dan Perkumpulan Aspirasi Masyarakat Keadilan Indonesia (ASMAKI) sangat prematur dan hakim menolak gugatan tersebut. “Mengadili, menolak permohonan para pemohon praperadilan. Menetapkan biaya perkara dalam perkara ini nihil,” kata Dewa Ketut.

sumber : Antara

Sumber: Republika

Tags: mafia minyak gorengMAKIMenteri PerdaganganPraperadilan
ShareTweetPin
Previous Post

Kuota Mudik Gratis Polri Masih Tersedia, Buruan Daftar!

Next Post

Pemprov DKI Beri Modal 40 Pedagang Korban Kebakaran Pasar Gembrong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
USK Berikan Keringanan UKT bagi 3.706 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera

USK Luluskan 461 Peserta Jalur Talenta 2026 dari 1.206 Pendaftar

Rabu (03/06/2026) - 16:30 WIB
Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Kunjungi Aceh Tenggara, Menteri Wihaji Cek Langsung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu (03/06/2026) - 16:22 WIB
Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Fotografer Aceh Riska Munawarah Lolos Joop Swart Masterclass 2026 Program Bergengsi World Press Photo

Rabu (03/06/2026) - 16:09 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.