Kamis, April 23, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hakim Tipikor Panggil Paksa Mardani, Pakar: Diatur KUHAP

Redaksi Oleh Redaksi
Sabtu (23/04/2022) - 17:50 WIB
in NASIONAL
0
Ketum HIPMI Mardani H Maming

Ibnu Sina melihat tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus dugaan suap IUP tersebut.

JAKARTA — Pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ibnu Sina menilai, pemanggilan paksa eks bupati Tanah Bambu dan Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sesuai aturan hukum acara pidana. Mardani merupakan saksi dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu R Dwidjono Putrohadi Sutopo.


“Kalau di tahap penyidikan diatur KUHAP panggil paksa pada Pasal 112 KUHAP dilakukan setelah ada pemanggilan yang sah dulu,” kata Ibnu Sina dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (23/4/2022).


Dia melihat tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus dugaan suap IUP tersebut. “Kriminalisasi itu istilah dalam merumuskan tindak pidana baru, atau menaikkan derajat suatu perbuatan menjadi perbuatan pidana, jemput (pemanggilan) paksa tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi,” ujarnya pula.


Oleh karena itu, kata dia lagi, anggapan kriminalisasi kepada Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming sebagai saksi adalah sebuah hal yang sangat keliru. “Anggapan (kriminalisasi) keliru, karena diatur menurut KUHAP sarana tersebut diperbolehkan,” ujar Ibnu Sina.


Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Yusriansyah memutuskan pemanggilan ulang dan paksa kepada Mardani dalam kapasitasnya sebagai saksi fakta dalam kasus suap sidang izin usaha pertambangan. Mardani diketahui memberikan kesaksian dalam sidang tersebut secara daring dari Singapura.


Sebelumnya, Mardani juga mangkir dengan berbagai alasan secara beruntun, yakni pada tanggal 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022. “Majelis menginginkan (saksi Mardani H Maming) hadir (langsung) di dalam persidangan ini. Kami tetapkan pemanggilan paksa khusus untuk Mardani H Maming, harus hadir pada sidang lanjutan minggu depan,” kata majelis hakim dalam sidang pada Senin (18/4/2022).


Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham menyampaikan, kehadiran kliennya secara daring juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Apalagi Irfan menyebut pada sidang Senin (11/4/2022),majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara daring, sehingga hadir secara jarak jauh adalah opsi yang dipilih mengingat kesibukan kliennya.


Dia juga menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah ketika diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan Pasal 119 juncto Pasal 179 KUHP telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

Sumber: Republika

Tags: dwidjono putrohadi sutopoibnu sinamardani h mamingpemanggilan paksa mardani h mamingpengadilan tipikor banjarmasin
ShareTweetPin
Previous Post

Rektor UNS Ingatkan Inovasi Pengembangan Kedokteran Harus Melalui Riset

Next Post

Gelar Wisuda, Lulusan Ukrida Diharapkan Menjadi Pemimpin Masa Depan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Temui Kejati, ISNU Aceh Bahas Penguatan Edukasi Hukum

Rabu (22/04/2026) - 22:13 WIB
Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Sekda Aceh Buka BAA Talks, Dorong Sinergi Kepemimpinan dan Inovasi Generasi Muda

Rabu (22/04/2026) - 21:26 WIB
Garuda Siapkan Mitigasi Antisipasi Keterbatasan Slot Penerbangan di Bandara Arab Saudi

Jemaah Haji Tertua Aceh 101 Tahun, Termuda 15 Tahun Siap Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 21:23 WIB
Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Jemaah Haji Aceh Tempati Kamar Setara Hotel Bintang 3 Selama di Asrama Sebelum Berangkat

Rabu (22/04/2026) - 14:01 WIB
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih untuk Korban Bencana Aceh

Selasa (21/04/2026) - 22:10 WIB
Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Fadhlullah bersama Menko PMK dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Korban Bencana di Aceh Tamiang

Selasa (21/04/2026) - 22:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.