Minggu, April 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Hakim Sindir Lemahnya Nasionalisme dalam Proyek BTS 4G 

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (23/08/2023) - 11:45 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa dugaan kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo Johnny G Plate (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

#image_title

 JAKARTA — Hakim ketua Fahzal Hendri menyinggung lemahnya nasionalisme dalam proyek tower BTS 4G. Sebab, proyek yang memakan duit negara triliunan rupiah itu justru melenceng dari target tender. 


Hal tersebut dikemukakan Fahzal menanggapi keterangan mantan senior Manajer Implementasi BAKTI Kominfo Erwien Kurniawan pada Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Fahzal mengungkapkan emosinya pasca mengetahui modus yang dipakai untuk mengakali proyek BTS Kominfo. 


Salah satu caranya memperpanjang kontrak proyek. Alhasil, proyek yang harusnya tuntas pada akhir tahun 2021 justru molor tak kunjung selesai sampai akhir 2022.


“Kenapa itu terjadi? Karena di dalam pelaksanaan di lapangan itu tak ada merah putih. Tahu masalahnya. Yang terjadi seperti saudara itu,” kata Fahzal. 


Fahzal menyadari proyek BTS 4G memang dikerjakan pada masa pandemi Covid-19. Fahzal mengakui kondisi tersebut menjadi kendala tersendiri bagi pengerjaan proyek. Walau demikian, Fahzal merasa hal itu mestinya tak menjadi alasan pengerjaan proyek mangkrak. 


“Saudara mungkin bekerja ya ndak bisa full pada waktu itu. Kita tahulah keadaannya. Tapi bagaimana? Kontrak sudah ditandatangani. Kita harus laksanakan itu,” ujar Fahzal. 


Fahzal lantas mendesak Erwien memberi alasan konkret atas ketidaktuntasan proyek BTS 4G. 


“Apa alasannya tidak selesai itu? Apa? Sampai 31 Desember 2022. Kenapa tidak selesai? Cari alasan. Pikir!” sindir Fahzal. 


“Ada beberapa sebab yang mulia. Pertama, perencanaan sendiri yang mulia,” jawab Erwien. 


Erwien akhirnya mengakui adanya kesalahan perencanaan sejak awal proyek. Menurutnya, menyelesaikan proyek 4.200 tower BTS 4G dalam waktu kurang dari 1 tahun itu sangat sulit.


“Kalau sangat sulit, ngapain dikerjakan? saudara dari awal sudah tahu. Ah itu ada


menduga-duga, ini 8 bulan tidak mungkin bisa dilaksanakan. Ngapain memaksakan diri. Laporkan kepada yang atas, nggak bisa ini dilaksanakan 8 bulan,” tanya Fahzal. 


Fahzal mewanti-wanti Erwien kalau bekerja dengan benar maka perencaan proyek BTS 4G tak melenceng dari jalur. Fahzal menduga akal-akalan sudah dilakukan sejak tahap perencanaan demi kepentingan memperoleh fulus. 


“Jangan memaksakan diri. Untuk apa memaksakan diri?Memaksakan diri kan ujung-ujungnya duit-duit juga. Itulah pak. Ya kan? Mulai dari perencanaan saja bermasalah,” singgung Fahzal lagi. 


“Betul,” jawab Erwien. 


Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.


Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.


“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata JPU dalam persidangan pada 27 Juni 2023.


Atas tindakan tersebut, JPU mendakwa Johnny Plate, Anang dan Yohan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Republika

Tags: baktiJampidsusjaringan internetjohnny g platekejaksaan agungkemenkominfokorupsi BTSkpk
ShareTweetPin
Previous Post

Gibran Beri Ucapan Selamat kepada Budiman Sudjatmiko yang tak Dipecat PDIP

Next Post

Dengan Lebih Banyak Pemuda Ambil Peran, Pertumbuhan Ekonomi Diyakin Bisa ke 7 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dek Gam Persilahkan Pihak Lain Kelola Persiraja Banda Aceh

Dek Gam Tegaskan Laga Persiraja vs Garudayaksa Bukan Sekadar Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 22:49 WIB
Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Garudayaksa FC Fokus Redam Pergerakan Fitra Ridwan di Laga Tandang

Sabtu (18/04/2026) - 21:48 WIB
Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Persiraja Pincang Jelang Hadapi Garudayaksa FC, Jaya Hartono Tetap Targetkan Tiga Poin

Sabtu (18/04/2026) - 21:42 WIB
5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat dalam 14 Kloter, Ini Jadwalnya

Sabtu (18/04/2026) - 03:21 WIB
Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Besaran Otsus Aceh Masih Dibahas, Golkar Siap Dukung Hasil Kesepakatan

Jumat (17/04/2026) - 22:07 WIB
Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Menpar Widiyanti Tinjau Kesiapan Destinasi Super Prioritas Danau Toba

Jumat (17/04/2026) - 18:10 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.