Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Guru Besar Hukum: Praktik Diselenggarakan atas Kesepakatan Dokter dan Pasien

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (05/04/2022) - 10:50 WIB
in NASIONAL
0
Guru besar hukum dari Unpad Romli Atmasasmita sebut praktik diselenggarakan atas kesepakatan dokter dan pasien

Guru besar hukum sebut praktik diselenggarakan atas kesepakatan dokter dan pasien

JAKARTA — Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengatakan praktik kedokteran bisa diselenggarakan jika ada kesepakatan antara dokter dengan pasien. Hal tersebut disampaikan Romli dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX tentangĀ  tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia, Senin (4/4).


“Jadi kalau tidak ada kesepakatan tidak akan terjadi praktik kedokteran, jadi ini penting,” kata Romli yang hadir secara daring, Senin (4/4).


Romli juga menjelaskan setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi harus mendapat persetujuan dari pasien. Karena itu menurutnya jika sudah ada persetujuan namun ada kegagalan medis, maka tidak bisa hanya diminta pertanggungjawaban kepada dokter, namun juga harus meminta pertanggungjawaban kepada pasien yang telah bersedia dilakukan penindakan.


“Walaupun dokter melakukan tindakan medis, kemudian tindakan medis bermasalah, belum tentu dokternya bersalah, mungkin juga pasiennya, ini betul-betul harus dilihat karena kasihan profesi dokter kalau harus begini,” ujarnya.


Kesimpulannya, hubungan antara dokter dengan pasien adalah hubungan hukum yang mempunyai akibat hukum. Romli menambahkan, akibat hukum tersebut bukan pada dokter, tetapi juga pada pasiennya. “Tergantung dari apa yang diperjanjikan,” tuturnya.


Sebelumnya publik diramaikan dengan pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto. Terawan terancam tidak bisa melakukan praktik kedokterannya lantaran dirinya dipecat dari organisasi profesi kedokteran itu. Sedangkan syarat untuk melakukan praktik kedokteran salah satunya adalah memiliki rekomendasi dari IDI.

Sumber: Republika

Tags: dokter terawanIDI pecat terawanpemecatan dokter terawanromli atmasasmita
ShareTweetPin
Previous Post

Perkuat SDM Industri BPR-BPRS, Perbarindo Gandeng Perguruan TinggiĀ 

Next Post

AS Minta Rusia Dikeluarkan dari Dewan HAM PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Suhu Maksimum di Aceh Tembus 36 Derajat Celsius, Ini Imbauan BMKG

Senin (27/07/2026) - 10:05 WIB
Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Persiraja Datangkan Eks Timnas Ilham Udin Armaiyn untuk Misi Promosi

Senin (27/07/2026) - 10:01 WIB
Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Polda Aceh Ungkap Kronologi Gugurnya Anggota POM TNI saat Operasi Penangkapan Bandar Narkoba

Senin (27/07/2026) - 09:57 WIB
BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

Jumat (24/07/2026) - 22:42 WIB
Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Aceh dan Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi Kawal Implementasi MoU Helsinki

Jumat (24/07/2026) - 22:38 WIB
Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Persiraja Perkenalkan Tujuh Pemain Sambut Musim 2026/27

Jumat (24/07/2026) - 16:44 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.