Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

GeRAK Aceh Finalisasi Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi di Kota Sabang

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (05/08/2022) - 15:50 WIB
in DAERAH
0
GeRAK Aceh Finalisasi Kebijakan Transfer Anggaran Berbasis Ekologi di Kota Sabang

Kota Sabang, Foto: Net

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Sabang bersama dengan GeRAK Aceh telah mencapai satu kesepakatan final yaitu melahirkan kebijakan transfer anggaran berbasis ekologi (TAKE), kebijakan ini sendiri adalah merupakan bagian dari satu inovasi kebijakan daerah dengan landasan berbasis pada konsep desentralisasi fiskal.

Kepala Divisi, Kebijakan Anggaran dan Kebijakan GeRAK Fernan, mengatakan hal ini untuk menyelaraskan keberlanjutan pembangunan ekonomi dengan kelestarian lingkungan hidup, dengan memasukan indikator kinerja sebagai basis penilaian untuk transfer fiskal kepada 18 gampong-gampong yang berada dalam wilayah administrasi Kota Sabang.

“Transfer anggaran berbasis ekolagi (TAKE) di Sabang merupakan bagian dari proses kebijakan yang sama dengan proses inovasi yang sedang didorong di tingkat provinsi Aceh yaitu Transfer anggaran pemerintah berbasis ekologi (TAPE),” kata Fernan dalam keterangannya, Jumat (5/8/2022).

Fernan menjelaskan, perbedaanya terletak pada skema transfer anggaran yang dikembangkan jika dilevel provinsi TAPE adalah kebijakan transfer fiskal yang akan diberikan kepada kabupaten/kota yang sudah berhasil merumuskan skema penilaian indikator dan matrik yang telah ditetapkan/

“Sedangkan untuk TAKE adalah transfer anggaran yang akan di dorong untuk gampong-gampong dengan skema penilaian sesuai dengan matrik dan indikator kinerja yang telah ditetapkan,” katanya.

Kebijakan TAKE Sabang merumuskan 8 kriteria dan 22 indikator kinerja, adapun 8 kriteria terdiri dari persampahan, kesehatan lingkungan, pengelolaan pariwisata berkelanjutan (lingkungan, sosial dan ekonomi), tata kelola pemerintahan gampong, perlindungan SDA, laut dan pesisir, Pengurangan kemiskinan, pengarustamaan gender (PUG) dan inklusif sosial serta pengelolaan lingkungan hidup dan ketahanan bencana.

Fernan menyebutkan, bahwa perumusan finalisasi kebijakan TAKE Sabang adalah serangkaian kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya, dan komitmen untuk menerapkan TAKE juga lahir dari komitmen kebijakan Walikota Sabang dan dalam perumusan finalisasi turut dihadiri oleh kepala Asisten 2, Kepala Bappeda, kabid P2EIPD, Kabag Hukum dan utusan dari perwakilan SKPK terkait, konsultan hukum atas nama Kurniawan, SH,. LLM yang merupakan dosen fakultas hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Dengan lahirnya kebijakan TAKE Sabang, maka semakin menambah daftar daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang mengadopsi kebijakan berbasis ekologi, dimana sebelumnya GeRAK Aceh didukung oleh The Asia Fondation telah berhasil mengembangkan inisiatif berbasis ekologi untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Barat Daya, sedangkan untuk TAPE di level provinsi saat ini juga memasuki tahapan perumusan kebijakan untuk Peraturan Gubernur yang mengatur tentang tata cara pemberian insentif lingkungan hidup bagi Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Aceh.[]

Tags: Gerak acehpemerintah kota sabangtake sabang
ShareTweetPin
Previous Post

Basarnas Evakuasi ABK China yang Mengalami Luka Perut di Perairan Selat Benggala

Next Post

Digitalisasi Keuangan Sosial untuk Perkuat Fesyar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Dilantik Jadi Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr Mursyidin

Senin (20/07/2026) - 15:46 WIB
Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Dayah Darul Quran Aceh Gelar Silaturahmi dan Serah Terima Santri Baru

Minggu (19/07/2026) - 18:25 WIB
Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Dirut Bank Aceh Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Keterbukaan Informasi

Minggu (19/07/2026) - 18:18 WIB
BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

BPMA dan Medco E&P Malaka Gelar Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu (19/07/2026) - 17:44 WIB
PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.