BANDA ACEH | LENSA KITA – Senator asal Aceh Muhammad Fadhil Rahmi, megatakan sosok Penjabat (Pj) Gubernur haruslah orang-orang yang mengerti kondisi Aceh saat ini.
Menurut Fadhil Rahmi, Pj Gubernur harus mampu menjadi penengah, menetralisir kondisi Aceh baik dengan pihak politik mapun non politik.
“Kita berharap ini bisa membantu menetralisir kondisi Aceh ini yang penting. Ini nanti jangan sampai terpolarisasi,” kata Fadhil Rahmi, Sabtu (21/5/2022).
Anggota DPD RI ini menyebut, sosok kepala daerah mendatang harus mampu menyelesaikan semua persoalan dan melanjutkan pembangunan sesuai dengan RPJMA.
“Husnudzon saya, Pj (Gubernur) bisa membawa Aceh lebih baik dalam waktu 2 tahun lebih. Sebab, waktu ini menjabat Pj ini cukup lumayan lama juga,” katanya.
Fadhil mengaku tak ada masalah siapapun Pj Gubernur yang bakal ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) nantinya. Namun dia mengingatkan, agar penjabat tersebut dapat memahami kondisi Aceh terkini.
Fadhil mengatakan, pergantian pucuk kelapa daerah ini merupakan pergantian pejabat politik ke pejabat birokrasi. Dimana Pemilu serentak akan berlangsung di 2024, sehingga posisi kepala daerah harus diisi oleh pejabat dari birokrat.
Mantan Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh ini menyampaikan, Pj Gubernur harus benar-benar netral, tidak perlu kampanye dan melakukan hal-hal yang bernuansa politik lainnya di Aceh.
Menurut Fadhil Rahmi, Pj Gubernur Aceh nantinya harus mampu membangun silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi dengan semua stakeholder baik di Aceh maupun pemerintah pusat.
“Utamanya hubungan Aceh dengan Jakarta yang bermuara kepada apa yang selama ini sering kita belum mampu selesaikan dengan baik,” ujar Fadhil
Dia menambahkan, ada sejumlah persoalan yang belum selesai antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh. Salah satu diantaranya terkait Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki.
“Masalah MoU Helsinki yang kemudian diterjemahkan kepada UU Nomor 11 Tahun 2006. Ini poin-poin yang masih terhambat dan belum dilaksankana dengan baik,” pungkasnya.










