Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Edy Mulyadi tak Paham Surat Dakwaan Kasus 'Jin Buang Anak'

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 17:42 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa Edy Mulyadi hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5) pagi. Edy menjalani sidang dalam kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan

Edy juga menuding JPU tak mencermati konten di youtubenya secara seksama.

 JAKARTA — Terdakwa kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) Edy Mulyadi mengaku, tak memahami dakwaan yang ditujukan kepadanya saat dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5). Edy meminta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kembali dakwaan tersebut. 


Edy terjerat kasus hukum usai pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat ‘jin buang anak’ mengemuka. Edy menyebut baru membaca sebagian dari surat dakwaan.


“Saya sudah membaca, walau tidak seluruhnya. Sehari sebelum sidang ada yang antarkan ini (surat dakwaan) untuk saya baca-baca. Dan kalau dibilang ngerti saya nggak paham,” kata Edy dalam persidangan tersebut. 


Edy menyampaikan rasa keberatannya soal surat dakwaan yang dibacakan JPU. Dia merasa, dakwaan tak tepat karena mencantumkan kontennya yang lain. Menurutnya, konten itu tak berhubungan dengan kasusnya. 


“Paling nggak alasan saya begini, saya dilaporkan itu karena ucapan saya tempat jin buang anak tapi JPU cantumkan konten youtube saya yang lain. Itu buat saya tidak paham karena melebar kemana-mana,” ujar Edy. 


Edy mempertanyakan siapa pihak yang melaporkan kontennya yang lain. “Saya enggak paham siapa yang melaporkan. Kenapa banyak akun youtube saya ditampilkan sementara nggak ada hubungan dengan tempat jin buang anak,” lanjut Edy. 


Edy juga menuding JPU tak mencermati konten di youtubenya secara seksama. Sehingga, menurutnya, pencantuman kontennya yang lain tak tepat dalam kasus ini. 


“Dari yang dibacakan ketara sekali JPU tidak menonton ulang video-video itu, dia sepertinya hanya betul-betul andalkan dari transkrip BAP. Misal soal prinsip anti nkri, radikal-radikul,” ucap Edy. 


Edy didakwa menyebarkan berita bohong alias hoaks. Pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.


Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka bisa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.


Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan.


 

Sumber: Republika

Tags: edy mulyadiikn tempat jin buang anaksidang edy mulyadiujaran kebencian
ShareTweetPin
Previous Post

Jepang Kembali Umumkan Sanksi Ekonomi Terhadap Rusia

Next Post

Kemenkumham Perbarui Syarat Permohonan Visa Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

PSAF 2026 Siap Digelar, Paya Seunara Tawarkan Pesona Alam Pegunungan Sabang

Sabtu (18/07/2026) - 22:41 WIB
KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

KPK Minta Data Hibah, Pokir DPRD dan Proyek Pengadaan dari Seluruh Bupati-Wali Kota di Aceh

Sabtu (18/07/2026) - 20:01 WIB
Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Tim PMKI USK-UB-UNP Dukung Percepatan Pemulihan Pascabencana di Pantan Kemuning

Kamis (16/07/2026) - 21:18 WIB
Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Haji Uma Minta Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang di Beutong Ateuh Banggalang

Kamis (16/07/2026) - 16:22 WIB
Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Peringati Hari Anak Nasional, Wawako Sabang Tegaskan Komitmen Cegah Kekerasan terhadap Anak

Kamis (16/07/2026) - 16:06 WIB
Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Hadiri Munaslub Gubernur se-Indonesia, Mualem Kawal Sinkronisasi Kebijakan Strategis Nasional

Kamis (16/07/2026) - 15:58 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.