Kamis, November 5, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Dua Pengasuh Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preuner Banda Aceh

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (29/04/2026) - 22:01 WIB
in DAERAH
0
Dua Pengasuh Kembali Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Baby Preuner Banda Aceh

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono. Foto: Humas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Yayasan Baby Preneur Daycare (BD). Keduanya berinisial RY (25) dan NS (24), yang merupakan pengasuh anak di tempat penitipan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Saat ini kami telah selesai melaksanakan gelar perkara, di mana ditemukan fakta-fakta serta dua alat bukti yang cukup sehingga ditetapkan dua tersangka baru,” ujar Dizha, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, RY dan NS diduga melakukan kekerasan terhadap dua balita dengan cara mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat secara berulang.

“Dua pengasuh anak ditetapkan sebagai tersangka baru sesuai alat bukti dan fakta terbaru dalam peristiwa penganiayaan anak,” katanya.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang, yakni DS, RY, dan NS. Polisi saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, mengumpulkan barang bukti, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Semua menjadi tiga tersangka dalam kasus ini. Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban, serta terus mengumpulkan barang bukti dan menganalisis hasil CCTV,” lanjut Dizha.

Terkait motif, penyidik mengungkap bahwa para pelaku melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menuruti saat hendak diberi makan.

“Motifnya, pelaku sebagai pengasuh merasa kesal terhadap korban karena tidak menuruti saat akan diberikan makanan. Ini juga dapat disimpulkan sebagai bentuk ketidakprofesionalan tenaga pengasuh dalam proses penitipan anak,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami status legalitas Yayasan BD, apakah memiliki izin operasional atau tidak.

“Kami juga sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait legal atau ilegalnya yayasan tersebut dan akan terus mengembangkan hasil penyelidikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B jo Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

“Saat ini, DS, RY, dan NS telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.[]

ShareTweetPin
Previous Post

Kapolda Aceh Turun Langsung Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Lampanah

Next Post

Peringati Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Ketum Posyandu Sosialisasi 6 SPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Pemuda Muhammadiyah Aceh: Hentikan Tindakan Represif terhadap Rakyat, Usut Penembakan di Pidie, Tuntaskan MoU Helsinki

Kamis (05/11/2026) - 22:23 WIB
Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Mualem-Dek Fadh Berduka atas Meninggalnya Warga Pidie dalam Insiden Pengibaran Bendera

Kamis (05/11/2026) - 22:17 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Prihatin atas Peristiwa di Pidie, Pemerintah Sepakat Lakukan Penyelidikan

Kamis (05/11/2026) - 16:04 WIB
LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

LBH Banda Aceh Desak Penembakan Warga di Pidie Diusut Tuntas

Rabu (04/11/2026) - 22:52 WIB
Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Kak Na: PAUD Holistrik Integratif untuk Penuhi Kebutuhan Dasar Anak Usia Dini

Rabu (04/11/2026) - 22:13 WIB
Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Kopertais V Aceh Siapkan Auditor untuk Perkuat Mutu 39 PTKIS

Rabu (04/11/2026) - 22:03 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.