Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPRD DKI Nilai Heru Budi Langgar Regulasi Soal Penyetopan ITF Sunter

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (09/08/2023) - 19:49 WIB
in NASIONAL
0
Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta. DPRD DKI menilai Heru Budi melanggar regulasi soal penyetopan proyek ITF Sunter.

#image_title

 JAKARTA — DPRD DKI Jakarta akan mengajukan hak angket mengenai penghentian proyek intermediate treatment facility (ITF) dalam hal pengelolaan sampah. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai melanggar sejumlah regulasi dalam penyetopan proyek tersebut. 


“Kita mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh Pj (Penjabat) Gubernur (Heru Budi Hartono) yang membatalkan proyek penugasan ITF dimana proyek tersebut sudah punya dasar hukum,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/8/2023). 


Ismail menyebut setidaknya ada tiga regulasi yang dilanggar. Yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Presidsn Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunam Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 


Selain itu juga, Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Dalam Penyelenggaraam Fasilitaa Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota.  


“Ini perlu dikonfirmasi terkait penghentian tersebut karena regulasi-regulasi itu yang dilanggar, jadi wajar jika kemudian terhenti (proyek ITF) mayoritas dari anggota Komisi B maupun Komisi C mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran itu,” jelas dia.


Diketahui, usulan pengajuan hak angket diungkap dalam rapat gabungan Komisi B dan Komisi C di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/8/2023) siang. Dari legislator, rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad dan sejumlah anggota Komisi B dan Komisi C.


Sementara dari pihak eksekutif dihadiri diantaranya oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto dan Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta, Sri Haryati.


Sebagian besar peserta rapat menpertanyakan mengenai adanya penyetopan proyek ITF Sunter di Jakarta Utara yang notabene merupakan proyek strategi nasional (PSN). Namun, pihak eksekutif tidak menyampaikan dengan gamblang kepada legislator, sehingga kondisi rapat menjadi cukup panas.


Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menyayangkan adanya informasi penyetopan proyek ITF, sejalan dengan fokus Pemprov DKI pada pengelolaan sampah metode refuse-derived fuel (RDF) di Bantar Gebang, Bekasi. Pasalnya, proyek ITF sudah diperdakan dengan anggaran APBD Rp 577 Miliar, sehingga harus ada kejelasan pertanggungjawabannya. 


“Kami bahas anggaran panjang sampai malam sampai pagi. Ada enggak dijelaskan pada waktu itu soal optimalisasi, kebermanfaatan bagi warga, review anggaran? Hati-hati, besok kalau mau mengajukan anggaran ke dewan. Jangan main-main. Kalau itu berdampak pada keuangan Pemda, dewan enggak terima dong,” kata Wahyu di dalam rapat, Rabu (9/8/2023).

Sumber: Republika

Tags: itf sunteritf sunter dihentikanpenyetopan itf sunterproyek itf sunter
ShareTweetPin
Previous Post

BG Oceanus32 Terbakar di Laut Maluku, tak Ada Korban Jiwa

Next Post

Driver Ojol Diduga Perkosa WNA di Bali, Ini Kronologinya Menurut Kementerian PPPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Nilai Ekspor Aceh Tembus 56,99 Juta Dolar AS, Impor Didominasi Gas Propana dan Butana

Kamis (04/06/2026) - 15:01 WIB
BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

BBPOM Aceh Temukan Jamu Tanpa Izin Edar saat Razia di Kawasan Masjid Raya Baiturrahman

Kamis (04/06/2026) - 14:54 WIB
Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Wagub Aceh Terima Audiensi MPU, Bahas Keseragaman Penerapan Hukum Mawaris

Kamis (04/06/2026) - 14:50 WIB
Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Reformasi Birokrasi Aceh Meningkat, Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB

Rabu (03/06/2026) - 22:42 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Huntara Rusak Akibat Puting Beliung di Aceh Utara

Rabu (03/06/2026) - 22:37 WIB
Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Oknum Polisi yang Menangguhkan Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

Rabu (03/06/2026) - 22:34 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.