Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPD Minta Dilibatkan Dalam Pembahasan Revisi UU PPP

Redaksi Oleh Redaksi
Senin (11/04/2022) - 07:45 WIB
in NASIONAL
0
Wakil ketua DPD RI Sultan B Najamudin di Jakarta pada Sabtu (04/09).

DPD siap memberikan pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

JAKARTA — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, meminta agar Badan Legislasi (Baleg) DPR melibatkan Panitia Perancangan UU DPD dalam proses pembahasan DIM Revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Permintaan itu disampaikan Sultan guna mendorong proses pembahasan revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja kolega kami di Badan Legislasi DPR dan tentunya pemerintah dalam menyusun DIM dan berupaya menyamakan perspektif terkait revisi UU PPP ini,” kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).

Sultan percaya revisi UU PPP akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas. Ia menuturkan, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut.


Sultan ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan border sektoral yang dibangun selama ini. Menurutnya, secara kelembagaan DPD menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi.


“Namun dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini,” ujarnya.

Meski demikian, Sultan mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses Revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panitia kerja Baleg DPR tersebut. Tapi DPD selalu siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

“Idealnya DPD memang harus dilibatkan dalam proses pembahasan revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional”, ujarnya.

Diketahui, Badan Legislasi DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

Sumber: Republika

Tags: baleg dprDPD RIdpr riRUU PPP
ShareTweetPin
Previous Post

Presiden Terpilih Korsel Tunjuk Delapan Menteri

Next Post

Legislator Muda Ismail Bachtiar Berbagi Motivasi kepada Santri Albayan Hidayatullah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

PPIH Imbau Jemaah Aceh Jaga Kesehatan Jelang Puncak Haji di Armuzna

Selasa (19/05/2026) - 22:51 WIB
Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Penjaringan Calon Dekan Fakultas Keperawatan USK Periode 2026–2031 Resmi Dibuka

Selasa (19/05/2026) - 15:30 WIB
Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Wagub Aceh Fadhlullah Buka Rakor Pencegahan Korupsi Bersama KPK RI

Selasa (19/05/2026) - 15:01 WIB
Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Asrama Haji Aceh Terapkan One Stop Service, Jemaah Mengaku Puas

Selasa (19/05/2026) - 14:59 WIB
Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Jemaah Haji Termuda Embarkasi Banda Aceh Berusia 16 Tahun, Gantikan Ayah yang Wafat

Selasa (19/05/2026) - 12:52 WIB
Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Sah! Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Rakyat Aceh Bisa Berobat Gratis Tanpa Batasan Desil

Senin (18/05/2026) - 12:59 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.