Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Divonis 3 Tahun, Munarman dan Jaksa akan Ajukan Banding

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 14:32 WIB
in NASIONAL
0
Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme.

Setelah berdiskusi singkat Munarman langsung menyatakan banding atas vonisnya.

JAKARTA — Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dijatuhi vonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme. Munarman berencana mengajukan banding terhadap vonisnya.

Majelis hakim sempat bertanya kepada Munarman dan tim kuasa hukumnya mengenai vonis tersebut. Sebab Munarman berhak mengajukan banding atau menerima vonis.

“Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum,” kata hakim dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (6/4/2022).

Setelah berdiskusi singkat, Munarman dan tim kuasa hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding. “Majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata tim kuasa hukum Munarman.

Lalu, majelis hakim menanyakan hal serupa kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti halnya Munarman, tim JPU siap mengajukan banding. “Begitu juga dengan penuntut umum?” tanya hakim kepada tim JPU. “Kami ajukan banding,” jawab tim JPU.

JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: Republika

Tags: banding vonis munarmanmunarmanmunarman divonis tiga tahunvonis munarmanvonis sidang munarman
ShareTweetPin
Previous Post

Naftali Bennett: Israel akan Terus Bangun Permukiman di Tepi Barat

Next Post

Aktivis Lingkungan Minta Pemda Bekukan Izin Pabrik Pencemar Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Hari Kedua Pencarian, Basarnas Perluas Penyisiran Korban Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang

5.183 Mahasiswa Baru UIN Ar-Raniry Ikuti PBAK 2026

Senin (24/08/2026) - 15:58 WIB
Hari Kedua Pencarian, Basarnas Perluas Penyisiran Korban Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang

Hari Kedua Pencarian, Basarnas Perluas Penyisiran Korban Tenggelam di Pantai Lhok Ketapang

Senin (24/08/2026) - 15:52 WIB
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Nasir Dilantik sebagai Kadis Perpustakaan dan Kearsipan

Taufik Resmi Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Minta Jaga Integritas

Senin (24/08/2026) - 14:25 WIB
Beberapa Mata Lomba Selesai Dipertandingkan, Atlet dan Pimpinan Kontingen Apreasiasi PB PON Wilayah Aceh

M Nasir Dilantik Jadi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

Senin (24/08/2026) - 14:23 WIB
Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Mulai 1 September, Tiket Persiraja Bisa Dibeli Online Lewat Tiketpersiraja.id

Minggu (23/08/2026) - 23:38 WIB
Rp 2,5 Triliun Dana Kementan untuk Bencana, Pemerintah Aceh kelola Rp 9,7 Miliar

Presiden Prabowo Berhentikan M Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Minggu (23/08/2026) - 15:43 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.