Minggu, November 1, 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
  • Login
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result

Dituntut Seumur Hidup, Kolonel Priyanto akan Ajukan Pledoi

Redaksi by Redaksi
Kamis (21/04/2022) - 17:13 WIB
in NASIONAL
0
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Infanteri Priyanto (pertama dari kiri).

Priyanto dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penculikan.

JAKARTA — Terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto mengatakan, ia bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat. Hal itu Priyanto sampaikan usai pembacaan tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Awalnya, Hakim Ketua Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Faridah Faisal mempersilakan Priyanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan jadwal pembacaan nota pembelaan. Dengan kondisi tenang, Priyanto menghampiri meja kuasa hukumnya.

Setelah berbincang beberapa saat, Priyanto pun kembali ke hadapan majelis hakim. “Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi,” kata Priyanto.

Merespons jawaban Priyanto, majelis hakim, oditur, dan kuasa hukum terdakwa bernegosiasi soal jadwal pembacaan pledoi tersebut. Akhirnya, disepakati bersama bahwa sidang nota pembelaan itu akan digelar pada Selasa (10/5/2022), mendatang.

Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer, TNI Angkatan Darat,” kata Oditur Militer Tinggil II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

Wirdel mengungkapkan, Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.

Wirdel menambahkan, tuntutan ini telah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya yang bersifat meringankan, yakni terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan. “Terdakwa belum pernah dihukum pidana, dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata dia.

Sementara itu, hal yang bersifat memberatkan, yaitu terdakwa melakukan tindak pidana yang melibatkan anak buahnya.

Sumber: Republika

Tags: kolonel priyantopembunuhanpembunuhan di NagregSidang pembunuhan Nagreg
ShareTweetPin
Previous Post

Saiful Mujani Beberkan Enam Faktor Penentu Koalisi Pilpres 2024

Next Post

Beberapa Website Israel Terkena Serangan Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.