Kamis, September 17, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Disnaker Kota Tangerang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat (15/04/2022) - 12:57 WIB
in NASIONAL
0
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Ujang Hendra.

Disnaker mencatat, total ada 8.095 perusahaan di Kota Tangerang.

TANGERANG — Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Provinsi Banten, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk buruh hingga tanggal 29 April 2022. Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra menuturkan, posko pengaduan pembayaran THR berlokasi di kantor Disnaker di kawasan pendidikan Cikokol, Kota Tangerang.


Posko yang sudah dibuka sejak 13 April 2022 lalu tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait pembayaran THR oleh perusahaan secara penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Hingga kini belum ada laporan yang diterima Disnaker Kota Tangerang terkait pembayaran THR,” ujarnya di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (15/4/2022).


Ujang mengatakan, total ada 8.095 perusahaan di Kota Tangerang. Buruh yang memiliki aspirasi maupun perselisihan pembayaran THR bisa melaporkan melalui posko yang ada. Pada 2021, sambung dia, Disnaker Kota Tangerang menerima 21 aduan, namun semuanya dapat diselesaikan dengan proses mediasi antara buruh dan perusahaan.


Perlu diketahui, perusahaan yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi membayar denda sebesar lima persen dari total THR yang dibayarkan. “Posko ini menerima adanya laporan dan ditindak lanjut oleh Disnaker Pemprov Banten. Peneguran dan sanksi oleh Pemprov Banten. Kita hanya melakukan mediasi,” ujar Ujang.

Sumber: Republika

Tags: disnaker kota tangerangposko pengaduan pembayaran thrposko pengaduan thrPosko THRujang hendra
ShareTweetPin
Previous Post

Puluhan Bus Antarkota di Terminal Pulo Gebang tidak Layak Jalan

Next Post

Menhub Tinjau Rest Area dan Minta Pengelola Tol Siap Layani Pemudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Persiraja Academy Resmi Dibuka, Talenta Muda Aceh Mulai Berlatih 3 Oktober

Rabu (16/09/2026) - 14:29 WIB
Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Wagub Sampaikan Sejumlah Persoalan Pertanahan Aceh dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI

Rabu (16/09/2026) - 14:21 WIB
FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

FTK UIN Ar-Raniry Yudisium 509 Mahasiswa, 408 Lulus dalam 8 Semester

Rabu (16/09/2026) - 14:17 WIB
Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rekonstruksi Pascabencana Berlanjut, Pemerintah Pulihkan 3 Jembatan di Lintas Timur Aceh

Rabu (16/09/2026) - 14:14 WIB
Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Kapolda Aceh Resmikan Gedung Rueng Seumangat Presisi

Rabu (16/09/2026) - 14:11 WIB
Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Asrama Mahasiswa Terabaikan, Pemkab Aceh Singkil Justru Bangun Asrama Pegawai Kejari Rp1,6 M

Rabu (16/09/2026) - 14:08 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.