Rabu, November 4, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dewas Jatuhkan Sanksi Dua Pegawai KPK yang Terlibat Perzinahan

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 11:09 WIB
in NASIONAL
0
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

KPK tidak mentoleransi terhadap pegawai yang melanggar kode etik.

JAKARTA — Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, lembaganya tidak mentoleransi terhadap pegawai yang melanggar kode etik. “Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/4/2022).


Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai lembaga antirasuah itu karena terbukti berselingkuh. KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik insan KPK kepada Dewas.


Adapun kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK. “KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya,” ucap Ali.


Selain itu, kata dia, KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam penegakan kode etik tersebut. “Kami berharap upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” kata Ali.


Dalam putusannya, Dewas menyatakan, dua pegawai tersebut secara bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.


Dewas juga menghukum keduanya dengan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Terakhir, Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa lebih lanjut keduanya guna penjatuhan hukuman disiplin.


Putusan itu dijatuhkan pada pada 7 Maret 2022 oleh Ketua Majelis Tumpak Hatorangan Panggabean serta Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris masing-masing selaku anggota. Sementara, putusan dibacakan pada 10 Maret 2022 yang dihadiri oleh para terperiksa.

Sumber: Republika

Tags: dewas kpkdua pegawai kpk selingkuhindriyanto seno adjijubir kpk ali fikrisyamsuddin haritumpak hatorangan panggabean
ShareTweetPin
Previous Post

Wagub Ajak Warga DKI Beri Masukan Penyusunan RUU Kekhususan Jakarta

Next Post

Kedutaan Besar Turki di Ukraina Kembali Dipindahkan ke Kiev

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakil Wali Kota Sabang Hadiri Pertemuan Eksekutif CityNet, Perkuat Jejaring Kerja Sama Antarkota

Wakil Wali Kota Sabang Hadiri Pertemuan Eksekutif CityNet, Perkuat Jejaring Kerja Sama Antarkota

Rabu (04/11/2026) - 16:14 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Menko Yusril Tegaskan Penyadapan Ilegal Bisa Dijerat Pidana

Rabu (04/11/2026) - 16:11 WIB
Petugas Temukan Pisau, Gunting hingga Obeng dalam Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh

Petugas Temukan Pisau, Gunting hingga Obeng dalam Razia Gabungan di Rutan Banda Aceh

Rabu (04/11/2026) - 16:03 WIB
Lima Sekolah Rakyat Permanen di Aceh Beroperasi, Sudah Tampung 1.932 Siswa dari Keluarga Miskin

Lima Sekolah Rakyat Permanen di Aceh Beroperasi, Sudah Tampung 1.932 Siswa dari Keluarga Miskin

Senin (02/11/2026) - 23:41 WIB
UIN Ar-Raniry Gandeng Pijar Foundation Perkuat Pendidikan Inklusif

UIN Ar-Raniry Gandeng Pijar Foundation Perkuat Pendidikan Inklusif

Senin (02/11/2026) - 21:23 WIB
Regulasi Vape Dinilai Tidak Hanya Soal Cukai. Foto:   Vape (ilustrasi)

Seluruh Personel Polri Dilarang Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Senin (02/11/2026) - 21:19 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.