Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu (06/04/2022) - 09:16 WIB
in NASIONAL
0
Temuan kerangkeng manusia di rumah tersangka korupsi bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.

Sebelumnya, salah satu tersangka sudah ditetapkan adalah anak kandung TRP.

 JAKARTA — Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya manusia penghuni kerangkeng di kediamannya. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan usai tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan kasus ini. 


“Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK,” kata Panca dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/4/2022). 


Panca menjelaskan setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini. “Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggungjawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Panca. 


Panca menyebut penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 


“Dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP,” ucap Panca. 


Panca menjamin penyidik bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.”Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini,” lanjut Panca. 


Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumah TRP. Salah satu tersangka adalah anak kandung TRP berinisial DP. 


 

Sumber: Republika

Tags: bupati langkat tersangkakasus kerangkeng manusiakerangkeng manusiapolda sumutterbit rencana perangin-angin
ShareTweetPin
Previous Post

Rusia Bantah Tuduhan Zelenskiyy di DK PBB

Next Post

Ilmuwan Bingung 27 Ribu Gempa Terjadi di Pulau Portugal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Wakapolda Aceh Brigjen Pol Latif Usman Resmi Bertugas

Rabu (21/10/2026) - 18:45 WIB
Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Kuta Barat Sabang Raih Penghargaan Desa Antikorupsi Aceh, Zulkifli Tekankan Integritas Pemerintahan Gampong

Rabu (21/10/2026) - 14:38 WIB
Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Rektor UIN Ar-Raniry Titip Pesan ke Mahasiswa BEM SI: Jaga Perdamaian Aceh

Selasa (20/10/2026) - 14:00 WIB
Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Iskada Aceh Gelar Muktamar VI pada November 2026, Bahas Arah Dakwah Periode Mendatang

Selasa (20/10/2026) - 13:56 WIB
Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan untuk Balai Pengajian di Aceh Timur

Selasa (20/10/2026) - 13:49 WIB
Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Basarnas Cari Warga Terseret Arus Sungai di Aceh Jaya

Senin (19/10/2026) - 21:26 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.