Minggu, September 6, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bupati Langkat Bantah Miliki Tujuh Satwa Dilindungi

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (17/05/2022) - 19:56 WIB
in NASIONAL
0
Bupati Langkat Bantah Miliki Tujuh Satwa Dilindungi. Foto:  Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Bupati Langkat nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi.

Hewan langka menurut Bupati Langkat adalah titipan.

JAKARTA — Tersangka Korupsi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) membantah memiliki dan memelihara tujuh satwa dilindungi. Tersangka penerima suap proyek di Kabupaten Langkat itu mengaku bahwa ketujuh hewan tersebut merupakan titipan.


“Demi Tuhan itu titipan. Satwa langka itu saya tidak ada memeliharanya karena dititipkan,” kata Terbit Rencana Perangin-angin usai diperiksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PNS KLHK) di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/5/2022).


Dia mengaku tidak mengetahui bahwa hewan yang berada di rumahnya itu merupakan jenis satwa langka dan dilindungi Undang-undang. Dia mengatakan, dirinya bakal menanyakan kelengkapan surat kepemilikan hewan kepada penitip jika mengetahui itu merupakan satwa langka.


Meski demikian, dua juga enggan mengungkapkan sosok yang menitipkan hewan langka dan dilindungi tersebut. Dia hanya mengatakan sudah menyampaikan siapa pihak tersebut pada penyidik dari KLHK.


“Yang menitipkan itu ada tadi saya sudah jelaskan kepada pihak pemeriksa bahwa yang menitipkan itu sesuai dengan yang saya laporkan tadi,” katanya.


Penyidik KLHK yang memeriksa Terbit Rencana juga tidak banyak mengeluarkan pernyataan usai memintai keterangan terhadap tersangka suap tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terbit berkenaan dengan hewan dilindungi tersebut.


“Iya (terkait satwa). Intinya cuma, saya hanya memeriksa sebagai saksi dulu,” katanya.


Sebelumnya, penemuan satwa dilindungi itu didapati saat KPK menggeledah rumah tersangka Terbit Rencana di Kabupaten Langkat pada Selasa (25/1/2022) lalu. Penggeledahan dilakukan sebagai buntut dari OTT KPK terhadap Terbit Rencana.


Dalam penggeledahan itu, KPK juga menemukan kerangkeng berisi manusia selain hewan dilindungi. Sementara, Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang turun ke lokasi mengkonfirmasi setidaknya ada tujuh satwa dilindungi yang berada di rumah tersebut.


BKSDA kemudian menyita ketujuh satwa dilindungi tersebut. Adapun, sejumlah satwa tersebut yakni satu ekor orang utan Sumatera, satu ekor Monyet Hitam Sulawesi, satu Elang Brontok, dua ekor Jalak Bali dan dua ekor Burung Beo.


 


 

Sumber: Republika

Tags: bupati langkatkasus bupati langkatkpklangkatsatwa langka
ShareTweetPin
Previous Post

Rampungkan Konsolidasi Tingkat Kecamatan, PPP Jabar Optimis Hadapi Pemilu 2024

Next Post

Dea OnlyFans Berharap tidak Ditahan karena Sedang Hamil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Medco Susah Payah Kalahkan Editor FC di Laga Final Migas Cup 2026

Sabtu (05/09/2026) - 20:32 WIB
Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Pidie Jadi Pilot Project, 95 Hektare Sawah Rusak Berat Ditargetkan Rampung 30 Hari

Sabtu (05/09/2026) - 10:45 WIB
BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

BPMA Gelar Migas Cup 2026, Bangun Kebersamaan Lintas Industri dan Media

Jumat (04/09/2026) - 21:47 WIB
BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

BPMA dan TNI AD Perkuat Sinergi untuk Keberlanjutan Hulu Migas Aceh

Jumat (04/09/2026) - 12:41 WIB
Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Kamis (03/09/2026) - 15:38 WIB
Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Guru PAI Aceh Besar Dibekali Keterampilan AI sebagai Tools Pembelajaran

Kamis (03/09/2026) - 15:30 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.