Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bukan ASN, Masyarakat Umum tidak Diwajibkan Testing Usai Mudik

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa (10/05/2022) - 21:35 WIB
in NASIONAL
0
Juru Bicara Pemerintah untuk  Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Hanya ASN yang harus tes Covid-19 setelah mudik dan sebelum masuk kerja.

JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes PCR maupun antigen setelah mudik lebaran. Hal ini disampaikan merespons adanya ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tes Covid-19 setelah mudik sebelum masuk kerja.

“Walaupun masyarakat umum tidak diwajibkan melakukan tes setelah mudik, namun khususnya bagi orang yang merasakan gejala mirip Covid-19, walaupun sudah di-booster, sebagai bentuk hati-hatian untuk melakukan tes secara mandiri,” ujar Wiku dalam keterangan persnya secara daring, Selasa (10/5/2022).

Wiku menjelaskan, aturan mengenai testing bagi pelaku perjalanan dalam negeri masih mengacu Surat Edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 beserta adendumnya tentang pelaku perjalanan dalam negeri. “Kewajiban tes atau tidak, masih menyesuaikan kebijakan yang ada di surat edaran Satgas Nomor 16 Tahun 2022 dan adendumnya tentang pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Wiku.

Dalam SE 16/2022 tersebut, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima waksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Khusus bagi ASN sesuai imbauan Menpan RB maka bagi yg selesai melakukan mudik untuk melakukan tes sebelum masuk kerja ke wilayah kerjanya,” kata Wiku.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian PANRB yang mudik lebaran untuk melakukan tes PCR maupun antigen saat kembali bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 usai periode mudik lebaran.

“Bagi yang mudik, saya minta pada ibu Sesmen (Kementerian PANRB) untuk dilakukan PCR atau antigen karena apapun kembali ke kampung halaman, berkumpul dengan banyak orang,” kata Tjahjo saat memberikan arahan dalam Apel Pagi Kementerian PANRB, Senin (9/5/2022).

Tjahjo menegaskan, pandemi Covid-19 belum berakhir, sehingga kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap Covid-19 tidak boleh kendur. Meskipun, kasus Covid-19 di Indonesia sedang melandai.

“Tentunya Covid-19 ini belum tuntas sehingga pengecekan untuk PCR atau antigen termasuk vaksin yang ketiga itu harus semua dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian PANRB khususnya,” katanya.

Sumber: Republika

Tags: ASN Wajib Tes Covid-19Aturan Mudik ASNMudik 2022PCR untuk mudik
ShareTweetPin
Previous Post

Januari-Maret 2022, Hanya 22 Orang Wisman ke Aceh

Next Post

Edy Mulyadi Didakwa Timbulkan Keonaran di Kasus 'Jin Buang Anak'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

Rabu (10/06/2026) - 16:25 WIB
30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Aceh Barat Daya Ikuti Pelatihan INLISLite

Rabu (10/06/2026) - 16:23 WIB
Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Tinjau Sabang Fair, Wakil Wali Kota Sabang Dorong Sistem Kerja Kebersihan Lebih Efektif

Rabu (10/06/2026) - 16:17 WIB
Kloter BTJ-02 Masuk Asrama Haji, 393 Jemaah Siap Terbang ke Tanah Suci

Alur Kedatangan Jemaah Haji Aceh di Tanah Air, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Rabu (10/06/2026) - 13:43 WIB
Jemaah Haji Gelombang II Mulai Diberangkatkan ke Madinah 8 Juni

Berikut Jadwal Kepulangan Jemaah Haji Aceh 2026, Kloter Pertama Tiba 15 Juni

Rabu (10/06/2026) - 13:38 WIB
USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

USK Kukuhkan Lima Profesor Baru: Perkuat Inovasi dan Solusi bagi Masyarakat Aceh

Rabu (10/06/2026) - 13:04 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.