Selasa, September 15, 2026
  • Login
Lensakita.com
Advertisement
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA
No Result
View All Result
Lensakita.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bolos 70 Hari, Hakim Pengadilan Tinggi Medan Ini Akhirnya Dipecat

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis (05/09/2024) - 11:22 WIB
in NASIONAL
0
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

#image_title

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu (4/9/2024) di Gedung MA, Jakarta

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH,” kata Hakim Agung MA Nurul Elmiyah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH.

 

Dalam sidang MKH atas usulan MA ini, hakim terlapor AGRG terbukti melanggar KEPPH karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022. Bahkan, AGRG pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja. 

 

“Padahal, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja, dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama,” ujar Nurul. 

 

Mengutip fakta persidangan MKH, dalam pemeriksaan ketiga oleh tim PT Medan pada Januari dan Februari 2022, AGRG tidak hadir. Karena AGRG tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, sehingga diajukan ke MKH. 

 

Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH karena sudah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda, dan terlapor menganggap sudah selesai permasalahannya. Selain itu, ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Terlapor juga meluruskan bahwa menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena kena sanksi, tapi karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang sakit-sakitan, dan pasca perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh,” ujar Nurul. 

 

Hal tersebut dibuktikan tunjangan AGRG sebagai hakim tidak dipotong, sebagaimana hakim yustisial yang kena sanksi non palu. AGRG juga harus merawat ibunya yang tinggal sendiri dan sakit-sakitan, meskipun mengakui bahwa tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke Ketua PT Medan. 

 

“Dalam proses pembelaan, terlapor mengajukan alat bukti surat dan saksi ibu kandung terlapor,” ujar Nurul. 

 

Sementara itu, Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan pembelaan bahwa AGRG sudah pernah dijatuhi sanksi di tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis. Sehingga dianggap kurang pas akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut. Sebab sanksi peringatan 1 dan 2 sudah pernah dikenakan, sehingga harusnya mengurangi akumulasi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.

 

Menurut majelis, pelanggaran AGRG termasuk kategori berat, tetapi majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat ibunya. Pembelaan dari IKAHI ditolak karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA. 

 

“Hal meringankan terlapor punya tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibu juga dalam kondisi sakit-sakitan. Hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja,” ujar Nurul. 

 

Dalam pertimbangan, sanksi yang dijatuhkan kepada AGRG tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Karena AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka yang dimaksud oleh MKH adalah AGRG diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.

 

“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap,” ujar Nurul.

 

Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.

 

 

Sumber: Republika

Tags: hakimhakim dipecathakim medan dipecatpemecatan hakimpemecatan hakim medan
ShareTweetPin
Previous Post

Ini 5 Putri dan Pangeran yang Rela 'Pergi' dari Kerajaan demi Cinta

Next Post

Mengapa Pangan Lokal Indonesia Masih Terabaikan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Kementerian Kebudayaan Apresiasi Sanger Day Fest, Dorong Ekosistem Seni Aceh

Kementerian Kebudayaan Apresiasi Sanger Day Fest, Dorong Ekosistem Seni Aceh

Selasa (15/09/2026) - 16:06 WIB
Sanger Day Fest 2026 Sukses Digelar, Gerakan ACF Kolektif Jadi Warisan Kolaborasi

Sanger Day Fest 2026 Sukses Digelar, Gerakan ACF Kolektif Jadi Warisan Kolaborasi

Selasa (15/09/2026) - 15:21 WIB
Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Fesmed Selat Malaka 2026 Hadirkan Seminar Internasional dan Puluhan Lokakarya di Batam

Senin (14/09/2026) - 15:28 WIB
Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Semen Padang Menang 1-0 atas Persiraja, Nil Maizar: Ini Baru Langkah Pertama

Senin (14/09/2026) - 14:44 WIB
Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Persiraja Tumbang di Kandang, Jaya Hartono Soroti Lini Belakang dan Penyelesaian Akhir

Senin (14/09/2026) - 14:32 WIB
Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Yuk Seru-seruan di Sanger Day Fest 2026, Ada 1001 Sanger Gratis!

Jumat (11/09/2026) - 20:52 WIB
Lensakita.com

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • OLAH RAGA
  • BOLA
  • FOTO
  • LIFESTYLE
  • LINGKUNGAN
  • FEATURE
  • EDUKASI
  • DPRA

© 2026 Lensakita.com | Menatap dunia lebih luas.