Yogyakarta – Lamine Yamal merupakan satu di antara banyak sekian pesepak bola profesional yang beragama Islam. Di tengah gemerlap kompetisi Eropa dan jadwal pertandingan yang padat, muncul pertanyaan: bagaimana hukum puasa bagi atlet muslim yang harus bertanding di siang hari?
Pertanyaan itu mengemuka dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Asep Shalahudin, pada Rabu (11/2/2026). Salah satu kasus yang dibahas adalah kemungkinan Lamine Yamal serta pesepak bola muslim profesional lain seperti Karim Benzema dan Mohamed Salah bertanding pada siang hari di bulan Ramadan.
Bolehkah mereka tidak berpuasa demi menjaga stamina? Jika boleh, apakah konsekuensinya qadha atau fidyah?
Asep menjelaskan bahwa persoalannya harus dikategorikan terlebih dahulu. Apa alasan seorang pemain tidak berpuasa? Jika semata-mata demi menjaga performa dan stamina pertandingan, maka alasan itu tidak serta-merta masuk dalam kategori yang membolehkan seseorang meninggalkan puasa.
Pertandingan sepak bola, jelasnya, bukan aktivitas yang terjadi setiap hari, dan sering kali bisa diprediksi jadwalnya.
Dalam fikih, keringanan tidak berpuasa secara tegas diberikan kepada dua golongan utama: orang sakit dan orang yang sedang bepergian (musafir). Untuk atlet profesional yang harus bertanding lintas negara, aspek safar menjadi pertimbangan yang lebih relevan.
“Kalau dia statusnya sebagai musafir, tidak ada masalah,” kata Asep dikutip dari portal resmi muhammadiyah.or.id, Rabu (18/2/2026).
Jika seorang pemain terbang dari satu negara ke negara lain untuk pertandingan, maka ia termasuk musafir dan boleh tidak berpuasa.
Namun, keringanan itu bukan berarti bebas tanpa konsekuensi. Jika ia tidak berpuasa karena safar, maka kewajibannya adalah mengganti di hari lain (qadha), bukan membayar fidyah. Qadha berlaku karena statusnya masih mampu berpuasa di luar hari-hari tersebut.
Dengan demikian, alasan yang tepat bukan karena “ingin menjaga stamina”, melainkan karena memang sedang dalam perjalanan (safar) yang diakui syariat.
Asep juga membedakan antara pekerjaan yang bersifat rutin dan menjadi satu-satunya sumber nafkah harian—seperti pekerja berat yang tidak memiliki alternatif lain—dengan pertandingan sepak bola yang sifatnya periodik.
Seorang pemain tidak bertanding setiap hari, dan kadang bermain di kandang sendiri, yang berarti tidak dalam kondisi safar. Dalam situasi seperti itu, tidak ada alasan untuk meninggalkan puasa.
Menariknya, Asep menambahkan bahwa dalam kajian tafsir—khususnya Tafsir at-Tanwir—dijelaskan adanya rincian lebih dalam tentang kondisi sakit dan safar. Ada musafir yang perjalanannya ringan, ada yang berat; ada sakit yang ringan, ada yang benar-benar tidak memungkinkan seseorang berpuasa.
Bahkan dalam beberapa kondisi, seseorang diberi pilihan, tergantung tingkat kesulitannya. Artinya, hukum tidak selalu hitam-putih, tetapi mempertimbangkan kadar masyaqqah (kesulitan) yang dihadapi.
Meski demikian, Asep menegaskan bahwa apabila seorang pemain tetap mampu berpuasa dan tidak merasa terbebani secara berlebihan, maka berpuasa tetap lebih utama. “Jika tidak memberatkan, maka boleh berpuasa dan itu lebih baik,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut bahwa Lamine Yamal dikenal tetap berpuasa saat bermain, sesuatu yang patut diapresiasi.
Dengan demikian, kesimpulannya jelas: pesepak bola muslim profesional boleh tidak berpuasa jika ia berstatus musafir karena perjalanan pertandingan, dan kewajibannya adalah mengganti puasa di hari lain.
Namun jika tidak dalam kondisi safar dan tidak ada uzur syar’i yang kuat, maka ia tetap wajib berpuasa sebagaimana umat Islam lainnya.[]










